UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Rizkan Al Mubarrok: Ujian Sesungguhnya Dimulai Saat Hukum Dijalankan
JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026) menandai babak baru dalam politik pertanahan Indonesia.
Namun, bagi Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, pengesahan tersebut bukanlah garis akhir. Justru setelah palu paripurna diketuk, menurutnya, pekerjaan terbesar negara baru dimulai: memastikan hukum benar-benar bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria di lapangan.
“Alhamdulillah, UU Reforma Agraria telah disahkan. Tetapi bagi saya, ujian sesungguhnya dimulai setelah undang-undang itu berlaku. Rakyat tidak hanya membutuhkan teks hukum, rakyat membutuhkan keadilan yang benar-benar dirasakan,” ujar Rizkan Al Mubarrok.
Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan rapat meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi dan peserta rapat menyatakan setuju.
Dari Produk Legislasi Menjadi Instrumen Keadilan
Rizkan melihat reforma agraria bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan. Di balik sengketa tanah terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: akses terhadap sumber kehidupan, kepastian hukum, ketimpangan penguasaan lahan, serta kemampuan negara menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Karena itu, ia menilai ukuran keberhasilan UU Reforma Agraria nantinya tidak cukup dilihat dari berapa banyak peraturan pelaksana yang diterbitkan atau berapa banyak dokumen pertanahan yang diselesaikan.
“Ukuran keberhasilannya harus sederhana tetapi sangat mendasar: apakah rakyat yang selama ini berada dalam konflik mendapatkan kepastian? Apakah hak yang memang menjadi hak masyarakat dapat dipulihkan? Apakah petani memperoleh akses yang lebih adil terhadap tanah? Dan apakah konflik agraria yang berlarut dapat benar-benar diselesaikan?” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan substansi yang dibahas DPR dan pemerintah. Dalam pembahasan tingkat pertama, penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, serta pengurangan ketimpangan penguasaan lahan menjadi salah satu fokus utama. Pemerintah sebelumnya menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Bukan Sekadar Membatasi, tetapi Menata Penguasaan Tanah
Salah satu persoalan penting dalam reforma agraria adalah bagaimana negara menata penguasaan dan pemilikan tanah agar tidak terjadi konsentrasi serta rekonsentrasi tanah yang berlebihan.
DPR menyebut regulasi baru tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk objek dan subjek reforma agraria, lokasi prioritas reforma agraria, penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, partisipasi publik, serta perlindungan bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah.
Bagi Rizkan, substansi tersebut harus diterjemahkan secara hati-hati dan terukur.
“Jangan diterjemahkan secara sederhana bahwa reforma agraria berarti memusuhi korporasi atau investasi. Bukan itu persoalannya. Negara harus menciptakan keseimbangan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, tetapi rakyat juga membutuhkan kepastian atas haknya,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utamanya adalah bagaimana negara memastikan kepentingan ekonomi, investasi, pembangunan, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang transparan.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi pembangunan. Tetapi pembangunan juga tidak boleh membuat rakyat kehilangan ruang hidupnya. Negara harus hadir sebagai pengatur sekaligus pelindung kepentingan publik,” kata Rizkan.
LPRA Akan Menjadi Titik Penting
Rizkan juga menyoroti pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria atau LPRA yang menjadi salah satu elemen penting dalam regulasi tersebut.
Dalam pembahasan RUU, DPR dan pemerintah menyepakati penguatan kelembagaan reforma agraria melalui LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut diberi kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Menurut Rizkan, desain kelembagaan tersebut akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan UU.
“Lembaga baru jangan sampai hanya menjadi tambahan birokrasi. Ia harus menjadi instrumen yang mampu memecahkan persoalan. Kalau rakyat datang membawa persoalan tanah, jangan sampai kembali pulang dengan persoalan yang sama karena terjebak dalam ego sektoral,” tegasnya.
Ia menilai transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat dan pengawasan publik harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reforma agraria.
Terlebih, persoalan agraria sering kali melibatkan banyak pihak dan kewenangan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pertanahan, kehutanan, perkebunan, masyarakat adat, hingga pelaku usaha.
“Kalau koordinasi antarlembaga lemah, rakyat kembali menjadi pihak yang paling lama menunggu. Karena itu, reformasi agraria harus sekaligus menjadi reformasi tata kelola pertanahan,” ujar Rizkan.
Pers Harus Mengawal Setelah Palu Paripurna
Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal implementasi UU Reforma Agraria setelah proses legislasi selesai.
Menurutnya, fungsi pers tidak berhenti pada pemberitaan ketika sebuah undang-undang disahkan.
“Pers harus mengawal bagaimana undang-undang itu diterapkan. Kita harus melihat siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang masih menunggu penyelesaian, bagaimana konflik diselesaikan, dan apakah kebijakan benar-benar sesuai dengan aturan,” katanya.
Rizkan menekankan bahwa pengawasan pers harus dilakukan dengan tetap berpegang pada fakta, dokumen, data dan prinsip keberimbangan.
“Kalau pemerintah menjalankan kebijakan dengan benar, pers harus menyampaikan fakta itu kepada publik. Kalau ada persoalan, pers juga harus menyampaikan berdasarkan bukti. Kritik yang berbasis fakta bukan permusuhan kepada pemerintah. Justru itu bagian dari mekanisme demokrasi,” ujarnya.
Jangan Sampai Rakyat Hanya Menjadi Penonton
Rizkan mengatakan masyarakat juga perlu mendapatkan ruang partisipasi yang nyata dalam implementasi reforma agraria.
DPR menyebut regulasi tersebut memperkuat aspek partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Menurut Rizkan, partisipasi publik penting karena persoalan tanah pada akhirnya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Rakyat jangan hanya dilibatkan ketika negara membutuhkan data atau ketika proses sosialisasi. Rakyat harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan fakta, keberatan, bukti kepemilikan, sejarah penguasaan dan persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Ia berharap implementasi UU Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria secara lebih sistematis, bukan sekadar menyelesaikan kasus satu per satu tanpa menyentuh akar persoalan.
“Kalau masalahnya struktural, penyelesaiannya juga harus struktural. Jangan setiap ada konflik kita hanya memadamkan api, tetapi sumber apinya tidak pernah diselesaikan,” ujar Rizkan.
Dari Jakarta ke Daerah, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
Bagi Rizkan, keberhasilan reforma agraria pada akhirnya tidak akan ditentukan hanya di ruang sidang DPR di Jakarta.
Ujian sesungguhnya akan berlangsung di desa-desa, kawasan pertanian, wilayah masyarakat adat, kawasan perkebunan dan daerah-daerah yang selama ini memiliki riwayat konflik pertanahan.
“Undang-undang dibuat di Jakarta, tetapi dampaknya dirasakan sampai ke desa. Karena itu, jangan ukur keberhasilan reforma agraria hanya dari Jakarta. Ukurlah dari kehidupan rakyat di daerah,” katanya.
Ia menilai Sumatera memiliki posisi penting dalam implementasi kebijakan tersebut karena persoalan agraria di kawasan ini berkaitan erat dengan perkebunan, kehutanan, pertanian, masyarakat adat dan penguasaan lahan.
“Sumatera harus menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan perhatian serius dalam implementasi reforma agraria. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah dan sumber daya alam. Kepastian hukum dan keadilan harus berjalan bersamaan,” ujar Rizkan.
Pada akhirnya, Rizkan menegaskan bahwa UU Reforma Agraria harus menjadi instrumen negara untuk mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: kepastian hukum, pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
“Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik sudah meledak. Negara harus hadir sejak awal, memastikan aturan jelas, hak masyarakat terlindungi dan pembangunan berjalan secara adil,” katanya.
“UU sudah disahkan. Sekarang rakyat menunggu bukti. Karena hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis dengan baik, tetapi hukum yang mampu menghadirkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pers akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan berbasis fakta.
“Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak mendapatkan keadilan. Pers harus menjaga fakta dan kebenaran. Pada akhirnya, kebenaran dan keadilan harus menang,” tutupnya.
