UU Reforma Agraria Disahkan, Rizkan Al Mubarok: Palu DPR Bukan Akhir Perjuangan, Sekarang Negara Harus Membuktikan Keadilan Tanah untuk Rakyat
JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026) membuka babak baru dalam penataan agraria nasional.
Bagi Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, pengesahan tersebut tidak boleh berhenti sebagai keberhasilan legislasi.
Menurut Rizkan, justru setelah palu Rapat Paripurna diketuk, negara memasuki tahap yang jauh lebih menentukan: membuktikan apakah norma hukum yang telah disepakati mampu mengubah persoalan agraria yang selama ini dirasakan masyarakat di lapangan.
“Pengesahan UU Reforma Agraria tentu patut diapresiasi. Tetapi palu sidang bukan akhir perjuangan. Setelah undang-undang disahkan, rakyat berhak bertanya: kapan keadilan itu benar-benar hadir dan bagaimana negara memastikan hak masyarakat terlindungi?” kata Rizkan dalam tanggapannya.
Bukan Sekadar Undang-Undang Baru
Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyebut pembentukan regulasi tersebut merupakan ikhtiar negara untuk menjawab ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berkepanjangan.
Proses penyusunannya juga disebut melibatkan sedikitnya 55 pihak, terdiri atas akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Bagi Rizkan, fakta tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria bukan persoalan sektoral.
“Tanah menyentuh kehidupan petani, masyarakat adat, buruh tani, masyarakat miskin, dunia usaha dan negara. Karena itu, reforma agraria harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi dan keberpihakan kepada kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menilai kesalahan terbesar dalam melihat reforma agraria adalah menganggap persoalan tersebut sebatas urusan sertifikat.
“Reforma agraria jauh lebih besar daripada sertifikat. Yang harus dibenahi adalah struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Kalau akar ketimpangannya tidak disentuh, persoalan agraria hanya berpindah bentuk,” kata Rizkan.
Ujian Sesungguhnya Ada Setelah UU Berlaku
Rizkan menilai tantangan berikutnya bukan lagi bagaimana membuat undang-undang, melainkan bagaimana memastikan pemerintah memiliki keberanian dan konsistensi untuk melaksanakannya.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan regulasi yang hanya kuat secara normatif, tetapi lemah dalam implementasi.
“Rakyat tidak hidup di dalam pasal. Rakyat hidup di lapangan. Karena itu, ukuran keberhasilan reforma agraria harus dilihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebut sedikitnya empat indikator yang menurutnya penting untuk dikawal publik.
Pertama, apakah konflik agraria yang selama ini berlarut-larut benar-benar dapat diselesaikan.
Kedua, apakah masyarakat yang secara hukum memiliki hak mendapatkan kepastian dan perlindungan.
Ketiga, apakah redistribusi tanah benar-benar memberikan manfaat bagi kelompok yang menjadi subjek reforma agraria.
Keempat, apakah setelah tanah diberikan atau hak dipulihkan, masyarakat mendapatkan akses yang memungkinkan tanah tersebut produktif dan meningkatkan kesejahteraan.
“Jangan sampai negara hanya menyelesaikan persoalan administrasinya, tetapi persoalan sosial dan ekonominya dibiarkan. Reforma agraria harus menghasilkan perubahan kehidupan,” ujarnya.
Konsentrasi Penguasaan Tanah Harus Diawasi
Dalam substansi yang disetujui DPR, reforma agraria mencakup pengaturan objek dan subjek reforma agraria, lokasi prioritas, penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, serta pengaturan penataan dan pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah.
Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin juga menekankan bahwa reforma agraria harus mampu mencegah tanah kembali terkonsentrasi dan memutus mata rantai mafia tanah.
Rizkan mengatakan pengawasan terhadap konsentrasi penguasaan tanah harus dilakukan secara objektif berdasarkan hukum dan data.
“Ini bukan persoalan memusuhi korporasi. Bukan pula persoalan anti-investasi. Persoalannya adalah memastikan kegiatan ekonomi berlangsung dalam koridor hukum dan tidak menghilangkan hak masyarakat,” katanya.
Menurut dia, kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak.
“Petani membutuhkan kepastian. Masyarakat adat membutuhkan kepastian. Pelaku usaha juga membutuhkan kepastian. Negara harus memastikan seluruh kepentingan tersebut berada dalam kerangka hukum yang adil,” ujarnya.
LPRA Jangan Menjadi Sekadar Struktur Baru
Salah satu elemen penting dalam UU tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria atau LPRA. Dalam perkembangan pembahasan, nomenklatur lembaga yang sebelumnya disebut Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diubah menjadi LPRA.
ANTARA melaporkan LPRA akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Regulasi juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Rizkan menilai desain kelembagaan tersebut akan menjadi salah satu titik penting dalam menentukan apakah UU Reforma Agraria efektif atau tidak.
“Jangan sampai LPRA hanya menjadi struktur birokrasi baru. LPRA harus menjadi mesin penyelesaian persoalan agraria, bukan sekadar lembaga yang menghasilkan rapat, dokumen dan rekomendasi,” tegasnya.
Ia meminta agar mekanisme pengawasan terhadap lembaga tersebut dibuat kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau lembaga diberi kewenangan besar, pengawasannya juga harus kuat. Rakyat harus mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana konflik diselesaikan dan bagaimana keputusan terhadap tanah yang menjadi objek reforma agraria ditetapkan,” katanya.
Pers Tidak Boleh Berhenti Mengawal
Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan menempatkan pers sebagai bagian penting dalam pengawasan implementasi reforma agraria.
Menurutnya, pemberitaan tidak boleh berhenti ketika DPR mengesahkan undang-undang.
“Justru setelah pengesahan, pers harus bekerja lebih keras. Kita harus turun melihat realitas di lapangan. Apakah aturan berjalan? Apakah masyarakat mendapatkan haknya? Apakah konflik selesai? Apakah ada penyimpangan? Semua itu harus diberitakan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Rizkan menekankan bahwa pengawasan pers harus tetap berbasis dokumen, data, konfirmasi dan keberimbangan.
“Pers tidak boleh menjadi alat kepentingan siapa pun. Ketika pemerintah benar, kita beritakan benar. Ketika masyarakat memiliki hak, kita bela berdasarkan fakta. Kalau ada tuduhan, harus diverifikasi. Kalau ada pelanggaran, harus dibuktikan,” katanya.
Menurut Rizkan, prinsip tersebut penting agar isu reforma agraria tidak berubah menjadi arena propaganda atau konflik baru.
“Jangan sampai perjuangan keadilan agraria justru menghasilkan ketidakadilan baru. Semua harus ditempatkan dalam koridor hukum,” ujarnya.
Sumatera Harus Menjadi Perhatian Serius
Rizkan secara khusus menilai implementasi reforma agraria di Sumatera perlu mendapatkan perhatian serius karena kawasan tersebut memiliki persoalan pertanahan yang kompleks, mulai dari perkebunan, kehutanan, pertanian, masyarakat adat hingga berbagai bentuk konflik penguasaan lahan.
Namun ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik di daerah harus berdasarkan data dan status hukum masing-masing kasus.
“Tidak boleh semua persoalan tanah digeneralisasi. Setiap kasus harus diperiksa dokumennya, sejarah penguasaannya, dasar hukumnya dan bukti yang dimiliki para pihak,” katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar reforma agraria benar-benar menghasilkan keadilan, bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu pihak kepada pihak lainnya.
Dari Rakyat, oleh Rakyat, untuk Kepentingan Rakyat
Rizkan berharap UU Reforma Agraria menjadi instrumen yang memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat dalam persoalan pertanahan.
“Reforma agraria harus dikembalikan kepada tujuan dasarnya: menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi tidak boleh diukur hanya dari jumlah tanah yang dibagikan.
“Keberhasilan bukan sekadar berapa hektare yang dibagikan. Keberhasilan adalah ketika konflik berkurang, hak masyarakat terlindungi, produktivitas meningkat dan kesejahteraan rakyat benar-benar bertambah,” katanya.
Pada akhirnya, Rizkan menilai pengesahan UU Reforma Agraria merupakan momentum penting, tetapi sekaligus menghadirkan tanggung jawab yang lebih besar bagi pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, masyarakat dan pers.
“Palu DPR sudah diketuk. Sekarang tidak boleh ada lagi alasan untuk menunda kerja keadilan agraria. Negara harus membuktikan bahwa hukum bukan hanya tulisan di atas kertas,” ujar Rizkan.
“Rakyat berhak tahu apa yang dilakukan negara terhadap tanah dan ruang hidup mereka. Rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum. Dan pers berkewajiban mengawal proses itu dengan fakta, keberanian dan integritas,” lanjutnya.
Rizkan menegaskan, reforma agraria harus menjadi bagian dari upaya membangun Indonesia yang berdaulat atas sumber dayanya sekaligus memberikan ruang yang adil bagi masyarakat.
“Dari rakyat, oleh rakyat, untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Kalau hukum dijalankan dengan benar, transparan dan berkeadilan, maka reforma agraria dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
“Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak mendapatkan keadilan. Kebenaran dan keadilan harus menang.”
