Chusnul Chotimah Ungkap Skenario Jika MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran
JAKARTA – Pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengungkapkan skenario ketatanegaraan yang menurutnya dapat terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 yang antara lain diajukan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Chusnul menyampaikan pandangannya melalui akun X pribadinya. Ia mengaitkan kemungkinan putusan MK dengan konsekuensi terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
“Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi,” tulis Chusnul, dikutip Senin (21/9/2026).
Dalam unggahannya, Chusnul menyebut sejumlah tahapan yang menurutnya dapat berlangsung apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Pertama, menurut Chusnul, MPR akan menggelar sidang terkait pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Kedua, Presiden disebut akan mengajukan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR dalam waktu 60 hari.
“Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR,” tulisnya.
Selanjutnya, Chusnul menyebut MPR akan memilih salah satu dari dua calon yang diajukan Presiden. Calon yang memperoleh suara terbanyak kemudian dilantik untuk menjalankan jabatan Wakil Presiden hingga berakhirnya masa jabatan 2024-2029.
Namun, mekanisme tersebut perlu dibedakan dari apa yang secara eksplisit diatur dalam konstitusi.
Perkara Denny Indrayana di MK
Mahkamah Konstitusi telah mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam laman resmi MK, Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon dalam perkara tersebut. Para pemohon mengajukan permohonan hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah digelar pada Senin (21/9/2026). Dalam agenda itu, para pemohon menyampaikan permohonan mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
MK juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Apa yang Diatur Konstitusi?
UUD NRI 1945 memiliki ketentuan khusus mengenai kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Ketentuan tersebut juga dijelaskan dalam materi resmi MPR mengenai mekanisme pemilihan Wakil Presiden ketika terjadi kekosongan jabatan. Presiden mengajukan dua calon, kemudian MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden.
MPR sendiri mencantumkan kewenangan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatan sebagai salah satu kewenangannya.
Akan tetapi, apakah suatu putusan MK dalam perkara PHPU tersebut secara otomatis menyebabkan pemberhentian Wakil Presiden merupakan persoalan hukum tersendiri yang harus dilihat dari amar putusan MK, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam UUD 1945.
Konstitusi mengatur bahwa MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Mekanismenya melibatkan DPR, MK, dan kemudian MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945.
Karena itu, skenario yang disampaikan Chusnul Chotimah merupakan pandangan mengenai kemungkinan konsekuensi politik dan ketatanegaraan, bukan keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Putusan MK Jadi Titik Penentu
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta persoalan pencalonan Gibran yang diajukan para pemohon.
Dalam sistem hukum Indonesia, konsekuensi akhir terhadap kedudukan seorang pejabat negara harus mengikuti amar putusan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Karena itu, publik masih harus menunggu proses persidangan dan putusan MK sebelum menarik kesimpulan mengenai status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perkembangan perkara ini juga menunjukkan bahwa persoalan mengenai syarat pencalonan dan hasil Pemilu dapat memiliki konsekuensi ketatanegaraan yang luas apabila Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang mengubah kedudukan hukum dari hasil pemilu maupun pencalonan.
Untuk saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran diberhentikan atau kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
