MK Tegaskan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Bisa Diadukan Korban Langsung, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218...
