Gus Yazid Ralat BAP Rp20 Miliar di Sidang Korupsi Letjen Widi: Akui Keterangan Penerimaan Tunai Itu Tidak Benar

0
1790092921131

JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap kembali mengungkap keterangan penting terkait dugaan aliran dana kepada Yayasan Silmi Kaffah milik Ahmad Yazid alias Gus Yazid.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (21/9/2026), Gus Yazid meralat keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai penerimaan hibah senilai Rp20 miliar yang sebelumnya dikaitkan dengan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono.

Gus Yazid hadir secara virtual dari Lapas Kelas I Semarang. Di hadapan Oditur Militer sebagai penuntut umum koneksitas, ia menjelaskan bahwa pencabutan keterangan tersebut telah disampaikannya sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut Gus Yazid, kuitansi yang disebut sebagai bukti penerimaan uang Rp20 miliar tersebut tidak pernah ada secara fisik.

“Itu yang saya cabut tentang penerimaan uang yang 20 miliar itu, saya cabut di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Gus Yazid dalam persidangan.

Ketika Oditur menanyakan berapa dana yang benar-benar masuk ke Yayasan Silmi Kaffah, Gus Yazid mengakui adanya transfer dari Widi Prasetijono. Namun, ia menyebut nilainya tidak mencapai Rp20 miliar.

“Rp3 miliar apa berapa miliar ya ditotal ya?” kata Gus Yazid sambil mengingat nominal transfer tersebut.

Saat kembali ditanya mengenai jumlah pastinya, Gus Yazid mengaku sudah lupa.

“Saya lupa itu,” ujarnya.

Gus Yazid menerangkan bahwa transfer tersebut terjadi pada 2025 dan diperkirakan masuk sekitar Juli atau Agustus, setelah dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Oditur kemudian mempertanyakan asal dana tersebut.

“Dari siapa tuh, sumbangannya, Gus?” tanya Oditur.

“Waduh, saya gak ngecek ya. Tetapi intinya itu dari beliau ya, dari Bapak Letnan Jenderal Widi Prasetijono,” jawab Gus Yazid.

Mengaku Diingatkan Penyidik

Dalam persidangan, Gus Yazid juga menjelaskan alasan dirinya mencabut keterangan mengenai penerimaan uang tunai Rp20 miliar.

Ia mengaku mendapat peringatan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bahwa transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Gus Yazid, penyidik memintanya untuk tidak mempertahankan keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan bukti transaksi.

“Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu ngomong, Gus, gak usah terlalu banyak berbohong, cabut BAP-nya. Karena apa? Karena kita sudah tahu buktinya semuanya. Nanti kalau Gus terus ngotot menerima, nanti Gus itu hukumannya berat, harus ada uang pengganti,” tutur Gus Yazid saat menjelaskan percakapan tersebut di persidangan.

Selain itu, keputusan mencabut keterangan tersebut disebut dipengaruhi kondisi keluarganya.

Gus Yazid mengungkapkan bahwa istrinya mempertanyakan keberadaan kuitansi Rp20 miliar yang disebut tidak disertai saksi fisik. Kekhawatiran mengenai kondisi kesehatan istrinya serta masa depan anak-anaknya juga menjadi pertimbangan.

“Coba pikirkan aku sama anak-anak ini, umi masuk rumah sakit,” kata Gus Yazid menirukan ucapan istrinya.

Diingatkan Hakim untuk Berkata Jujur

Gus Yazid mengatakan keyakinannya untuk meralat keterangan semakin kuat setelah mendapat nasihat dari Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen.

Menurut dia, hakim tersebut mengingatkannya agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Waktu saya dihadapkan Pak Rightmen, sebagai hakim ketua (di PN Tipikor Semarang) beliau itu menatap saya itu dengan tajam mengatakan ke saya gini, ‘Gus, lupa boleh tapi bohong jangan ya, Gus,'” tutur Yazid.

Ia juga mengungkapkan adanya persoalan pribadi dengan istrinya. Menurut Gus Yazid, istrinya sempat mencurigai dirinya membela Widi Prasetijono karena diduga memiliki hubungan tersembunyi dengan perempuan lain.

Gus Yazid mengatakan hal tersebut menjadi salah satu alasan pribadi yang mendorongnya memberikan penjelasan mengenai posisi sebenarnya dalam perkara tersebut.

Ia ingin membuktikan kepada istrinya bahwa dirinya tidak memberikan pembelaan kepada Widi karena memiliki hubungan pribadi dengan perempuan lain.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Gus Yazid menegaskan bahwa keterangan dalam BAP mengenai penerimaan uang tunai Rp20 miliar merupakan keterangan yang tidak benar dan kemudian dicabutnya.

Dugaan Aliran Dana dari Pelepasan Lahan

Sebelumnya, Oditur Militer dan penuntut umum dalam perkara yang juga diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang menduga dana yang berasal dari pelepasan lahan perkebunan Caruy mengalir ke pondok pesantren dan yayasan milik Gus Yazid.

Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan modus penampungan atau pencucian uang. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan enam kuitansi penerimaan hibah dengan total nilai Rp20 miliar.

Namun, dalam persidangan terbaru, Gus Yazid meralat keterangan mengenai penerimaan tunai Rp20 miliar dan menyatakan bahwa kuitansi tersebut tidak pernah ada secara fisik.

Gus Yazid sendiri kini menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan seluas sekitar 700 hektare di Caruy dengan nilai anggaran mencapai Rp237 miliar.

Pengadaan lahan tersebut diduga diwarnai praktik mark-up dan kemudian berujung pada penyitaan fisik lahan.

Rangkaian keterangan dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Kebenaran mengenai aliran dana, nilai transaksi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *