RUU Satu Data Indonesia Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Integrasi Data Nasional Segera Terwujud
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan seluruh fraksi dalam rapat pleno menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola data nasional melalui payung hukum yang lebih komprehensif.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan RUU Satu Data Indonesia disusun untuk mengoptimalkan potensi data nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan yang lebih terarah, terukur, serta tepat sasaran. Menurutnya, ketersediaan data yang akurat menjadi fondasi utama dalam mendukung pembangunan nasional.
Selama ini penyelenggaraan Satu Data Indonesia masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pengaturan dalam bentuk undang-undang diperlukan agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan data nasional.
Ia menegaskan bahwa pembangunan yang berkualitas harus didasarkan pada data yang valid, akurat, dan terintegrasi. Tanpa sistem data yang baik, berbagai kebijakan pemerintah berpotensi tidak tepat sasaran karena disusun berdasarkan informasi yang tidak sinkron.
RUU Satu Data Indonesia juga diharapkan mampu mengatasi persoalan perbedaan data antarkementerian dan lembaga yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelayanan publik. Ketidaksinkronan data dinilai berdampak pada penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga penanganan kebencanaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kehadiran regulasi tersebut akan memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa selama ini integrasi data pemerintah sebagian besar masih dilakukan melalui nota kesepahaman antarinstansi. Dengan adanya undang-undang, integrasi data akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan bersifat mengikat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal.
Dalam rancangan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) diproyeksikan menjadi pengelola platform Satu Data Indonesia yang akan digunakan sebagai rujukan dalam proses perencanaan, pemantauan, evaluasi pembangunan, hingga penyusunan kebijakan nasional berbasis data.
Selain mengatur interoperabilitas dan mekanisme berbagi pakai data antarlembaga, RUU Satu Data Indonesia juga memberikan landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi digital modern, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), blockchain, serta pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Regulasi tersebut diharapkan berjalan selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga tata kelola data nasional mampu menjamin keamanan, akurasi, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.
Pemerintah dan DPR berharap kehadiran RUU Satu Data Indonesia mampu mengakhiri persoalan ego sektoral serta fragmentasi data yang selama ini menghambat efektivitas birokrasi. Dengan sistem data nasional yang terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh layanan publik yang lebih cepat, mudah, akurat, dan efisien tanpa harus berulang kali menyerahkan dokumen yang sama kepada berbagai instansi pemerintah.
