BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,34 Juta, Pemerintah Ajukan Skema 40:60 agar Beban Jemaah Lebih Ringan

0
IMG-20260718-WA0016

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp87,4 juta.

Meski demikian, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa besaran BPIH 2027 masih akan dibahas bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) yang segera dibentuk untuk mengkaji seluruh komponen pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa angka yang disampaikan pemerintah masih berupa usulan awal. Pembahasan bersama DPR akan mencakup evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sekaligus perhitungan seluruh komponen biaya yang akan diterapkan pada musim haji 2027.

Menurut pemerintah, kenaikan usulan BPIH dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, kenaikan biaya penerbangan, harga avtur, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan di kawasan Masyair, hingga berbagai kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah tetap terjangkau, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan baru dengan komposisi 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan skema tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah diperkirakan berada di kisaran Rp42,8 juta. Skema ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang menempatkan porsi pembayaran langsung oleh jemaah lebih besar dibandingkan nilai manfaat.

Usulan tersebut mendapat berbagai masukan dari anggota Komisi VIII DPR RI. Sejumlah anggota dewan meminta pemerintah melakukan kajian secara cermat agar keberlanjutan dana haji tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mempertanyakan besarnya porsi penggunaan nilai manfaat dana haji untuk membiayai jemaah yang akan berangkat. Sementara itu, anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq mendorong pemerintah mengoptimalkan efisiensi biaya melalui negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi sehingga biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat ditekan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan Panitia Kerja nantinya tidak hanya membahas besaran biaya, tetapi juga mengevaluasi seluruh aspek penyelenggaraan haji agar pelayanan kepada jemaah Indonesia semakin baik, transparan, efisien, dan akuntabel.

Keputusan mengenai besaran final BPIH 2027 akan ditetapkan setelah proses pembahasan antara pemerintah dan DPR selesai. Pemerintah berharap skema pembiayaan yang diusulkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji, keberlanjutan pengelolaan dana haji, serta kemampuan ekonomi masyarakat yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *