Koperasi Fajar Pagi dan Misteri 740 Hektare Desa Betung: Rizkan Al Mubarrok Minta Semua Dokumen Dibuka, Bukan Sekadar Adu Klaim
MUARO JAMBI — Persoalan Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi perhatian setelah muncul sejumlah persoalan yang saling berkaitan, mulai dari dualisme kepengurusan koperasi, status lahan sekitar 740 hektare, keberadaan sekitar 25 blok perkebunan, aktivitas Tim 12, perubahan status atau peta kawasan hutan, hingga proses hukum yang melibatkan sejumlah orang.
Persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan hanya sebagai pertentangan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Di dalamnya terdapat sejumlah lapisan hukum dan administrasi yang berbeda sehingga membutuhkan pemeriksaan dokumen, penelusuran sejarah penguasaan lahan, serta verifikasi terhadap setiap klaim yang disampaikan.
Dalam konteks itu, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menilai seluruh pihak perlu menahan diri dari perang opini dan mengembalikan persoalan kepada fakta serta bukti.
“Pers tidak boleh menjadi bagian dari pertarungan klaim. Pers harus menjadi penyambung lidah rakyat dan memastikan fakta diperiksa secara terbuka. Kalau ada yang memiliki alas hak, tunjukkan alas haknya. Kalau ada persoalan kepengurusan, buka dokumen koperasinya. Kalau ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum membuktikannya,” kata Rizkan.
Menurutnya, persoalan Koperasi Fajar Pagi setidaknya harus dilihat melalui beberapa lapisan yang tidak boleh dicampuradukkan.
Pertama adalah status dan kepengurusan koperasi.
Informasi yang disampaikan kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi menyebutkan bahwa koperasi yang dipimpin Maspur masih memiliki dasar organisasi melalui AD/ART dan dalam sejumlah kegiatan Rapat Anggota Tahunan atau RAT masih menggunakan nama Koperasi Fajar Pagi.
Pada sisi lain, muncul pula nama Koperasi Produsen Fajar Pagi yang dikaitkan dengan Zainul. Pihak yang mempersoalkan keberadaan koperasi tersebut menyatakan perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendirian, akta notaris, perubahan kepengurusan, daftar anggota, serta pencatatan pada instansi yang berwenang.
Perbedaan klaim tersebut, menurut Rizkan, tidak seharusnya diselesaikan melalui opini atau tekanan massa.
“Pertanyaan sederhananya adalah: koperasi yang mana, siapa pengurus yang sah menurut dokumen, bagaimana proses perubahan kepengurusan dilakukan, siapa anggotanya, dan objek lahan yang dimaksud berada di bawah dasar hukum yang mana? Semua itu harus dijawab dengan dokumen,” ujarnya.
740 Hektare Tidak Boleh Hanya Menjadi Angka
Lapisan kedua menyangkut lahan yang disebut mencapai sekitar 740 hektare dan terdiri dari sekitar 25 blok perkebunan.
Bagi Rizkan, angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka dalam pemberitaan.
Yang harus diketahui publik adalah letak pasti objek, batas-batasnya, peta bidang, riwayat penguasaan, alas hak, status administrasi pertanahan, hubungan lahan dengan koperasi, serta apabila terdapat kerja sama dengan perusahaan, maka dokumen kerja sama tersebut juga harus diperiksa.
“740 hektare bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada tanah, ada tanaman, ada masyarakat, ada sejarah penguasaan dan ada persoalan hukum. Karena itu harus jelas: 740 hektare yang dimaksud berada di mana, batasnya apa, dasar penguasaannya apa, dan siapa yang secara hukum mempunyai kewenangan terhadap objek tersebut,” kata Rizkan.
Ia menegaskan, status kepengurusan koperasi dan status hak atas tanah merupakan dua persoalan yang harus diperiksa secara terpisah.
“Pengurus koperasi yang sah belum otomatis menjawab seluruh persoalan hak atas tanah. Sebaliknya, klaim atas tanah juga tidak otomatis membuktikan seseorang berwenang mengelola koperasi. Semuanya harus diuji berdasarkan dokumen masing-masing,” ujarnya.
Kemitraan dengan Perusahaan Juga Harus Terang
Persoalan berikutnya adalah hubungan kemitraan antara koperasi dan perusahaan yang disebut dalam konflik tersebut.
Kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi menyebut adanya hubungan kerja sama dengan PT RKK. Namun, untuk menentukan kedudukan masing-masing pihak, dokumen kemitraan, izin, dokumen pertanahan, peta objek kerja sama, serta administrasi perusahaan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Rizkan menilai keterbukaan dokumen menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya menerima potongan informasi.
“Kalau memang ada perjanjian kemitraan, buka dan periksa perjanjiannya. Objeknya harus jelas. Para pihaknya jelas. Hak dan kewajibannya jelas. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan cerita dari satu sisi,” katanya.
Tim 12 dan Aktivitas Pengelolaan Lahan
Persoalan lain yang muncul adalah keberadaan Tim 12 yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengelolaan atau pemanenan di sejumlah blok perkebunan.
Pihak Koperasi Fajar Pagi melalui kuasa hukumnya menyatakan Tim 12 bukan bagian dari koperasi dan tidak pernah mendapat mandat dari Maspur untuk mengelola maupun melakukan aktivitas pemanenan di sekitar 25 blok tersebut.
Disebut pula bahwa koperasi telah menyampaikan surat pada Desember 2024 untuk meminta penghentian aktivitas yang dianggap tidak memiliki kewenangan.
Namun, setiap pernyataan mengenai kewenangan Tim 12 tetap perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak.
“Jangan terburu-buru menyebut seseorang melakukan penyerobotan atau pelanggaran kalau dasar kewenangannya belum diperiksa. Pertanyaannya harus konkret: siapa yang memberikan mandat, mandatnya untuk objek mana, kapan diberikan, dalam bentuk dokumen apa, dan apakah kewenangan tersebut masih berlaku,” ujar Rizkan.
Menurutnya, prinsip yang sama harus berlaku kepada semua pihak tanpa terkecuali.
“Kalau Tim 12 punya dasar kewenangan, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak punya, proses sesuai hukum. Jangan ada penghakiman sebelum fakta diperiksa,” katanya.
Status Kawasan Hutan Harus Diperiksa Berdasarkan Peta dan Dasar Hukumnya
Lapisan berikutnya berkaitan dengan perubahan atau pergeseran informasi mengenai status kawasan hutan.
Pihak Koperasi Fajar Pagi menyampaikan bahwa terdapat perubahan peta kawasan sekitar 2022 yang kemudian berdampak terhadap lahan yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari perkebunan koperasi.
Dalam perkembangannya, pada 2023 disebut terdapat sejumlah kelompok yang memasuki kawasan dan melakukan aktivitas pemanenan dengan dasar status kawasan hutan.
Menurut Rizkan, isu kawasan hutan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjukkan satu peta atau satu pernyataan.
“Yang harus diperiksa adalah peta yang digunakan, tanggal dan dasar penetapannya, koordinat objek, riwayat perubahan status, dokumen administrasi kehutanan, serta keterkaitannya dengan dokumen pertanahan. Jangan sampai satu pihak memakai peta tertentu sementara pihak lain memakai peta berbeda,” ujarnya.
Ia menilai negara memiliki tanggung jawab memberikan kepastian mengenai status objek yang disengketakan.
Proses Pidana Harus Dipisahkan dari Sengketa Hak
Dalam persoalan tersebut juga muncul informasi mengenai proses hukum terhadap sejumlah orang.
Rizkan mengingatkan bahwa status hukum seseorang harus diberitakan secara proporsional.
“Seseorang yang berstatus tersangka bukan berarti sudah terbukti bersalah. Ada proses hukum yang harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Menurutnya, perkara pidana, sengketa pertanahan, persoalan administrasi kehutanan, serta konflik internal koperasi merupakan ranah yang dapat saling berkaitan tetapi tidak boleh otomatis dianggap sebagai satu persoalan hukum yang sama.
“Kalau ada tindak pidana, buktikan melalui proses pidana. Kalau ada sengketa hak atas tanah, periksa melalui mekanisme pertanahan atau peradilan yang berwenang. Kalau ada masalah koperasi, periksa berdasarkan aturan perkoperasian dan dokumen organisasi. Jangan semua persoalan dicampur menjadi satu,” ujar Rizkan.
Dugaan Konflik Kepentingan Harus Diuji, Bukan Sekadar Dilemparkan
Rizkan juga menyoroti munculnya tudingan mengenai dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi dan lahan.
Menurutnya, tudingan semacam itu harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
“Kalau ada dugaan konflik kepentingan, periksa siapa yang terlibat, apa kepentingannya, apa dokumennya, dan apakah ada hubungan hukum yang menunjukkan konflik tersebut. Pers tidak boleh mengubah dugaan menjadi fakta,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan tersebut penting untuk melindungi semua pihak sekaligus menjaga kredibilitas pemberitaan.
Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban Konflik
Bagi Rizkan, persoalan paling penting bukan semata-mata siapa yang paling kuat dalam membangun narasi, melainkan bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan.
Ia meminta pemerintah dan aparat yang memiliki kewenangan untuk membuka ruang verifikasi terhadap seluruh dokumen yang relevan.
“Kalau Maspur benar, buktikan dengan dokumen. Kalau Zainul benar, buktikan dengan dokumen. Kalau Tim 12 memiliki kewenangan, tunjukkan dasar kewenangannya. Kalau ada masyarakat yang memiliki hak, lindungi haknya. Kalau ada dugaan tindak pidana, buktikan melalui proses hukum,” kata Rizkan.
Ia menegaskan bahwa AWNI tidak ingin menjadi bagian dari kubu mana pun.
“Saya tidak ingin AWNI menjadi bagian dari kubu mana pun. AWNI harus menjadi bagian dari kebenaran dan kepastian hukum,” ujarnya.
Pers Harus Mengawal Fakta, Bukan Memperpanjang Konflik
Rizkan menilai konflik agraria seperti yang terjadi di Desa Betung harus menjadi momentum bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Menurutnya, pemberitaan harus memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sekaligus memastikan setiap klaim dapat dibedakan secara jelas antara fakta, dokumen, dugaan, pernyataan pihak, dan kesimpulan hukum.
“Pers adalah penyambung lidah rakyat. Tugas kami bukan menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Tugas kami adalah memastikan rakyat mendapatkan informasi yang benar, utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa konflik tanah tidak boleh berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Jangan biarkan konflik agraria berubah menjadi perang klaim. Semua pihak harus kembali kepada dokumen, fakta, hukum dan kepentingan masyarakat,” tegas Rizkan.
Pada akhirnya, persoalan Koperasi Fajar Pagi membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan masing-masing pihak. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen koperasi, riwayat lahan, alas hak, peta, kemitraan, kewenangan pengelolaan, status kawasan, serta seluruh proses hukum yang telah berjalan.
Sebab, ketika objek yang dipersoalkan menyangkut tanah dan kehidupan masyarakat, kepastian hukum bukan hanya kebutuhan para pihak yang bersengketa, tetapi juga kebutuhan publik.
“Buka dokumen, periksa fakta, hormati proses hukum dan lindungi masyarakat. Jangan biarkan konflik tanah membuat rakyat terpecah. Rakyat membutuhkan kepastian, bukan pertengkaran tanpa akhir. Karena bagi pers, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Kebenaran harus diuji melalui fakta dan bukti. Kebenaran dan keadilan harus menang,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.
