Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan Tolak Transmigrasi Baru: “Orangnya Gak Mau, Saya Mau Duitnya”

0
1789516309223-1

PONTIANAK – Polemik mengenai transmigrasi di Kalimantan Barat (Kalbar) pada Juli 2025 memunculkan pernyataan tegas dari Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan.

Krisantus menyatakan penolakannya terhadap penempatan transmigran baru dari luar Kalimantan Barat. Ia menilai kebijakan pembangunan di daerah seharusnya lebih dahulu memperhatikan kondisi masyarakat lokal.

Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan publik, Krisantus antara lain mengatakan, “Saya dengan tegas menolak transmigrasi masuk ke Kalbar. Sudah cukup suku bangsa yang ada di sini, tidak perlu ditambah lagi.”

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa persoalan kemiskinan masyarakat Kalbar harus menjadi prioritas.

“Sudah cukup. Tidak usah menambahkan kemiskinan lagi di Kalbar,” ujarnya.

Pernyataan lain yang kemudian menjadi sorotan adalah kalimat, “Orangnya gak mau, saya mau duitnya.”

Konteks pernyataan tersebut adalah usulan agar anggaran yang dialokasikan untuk program transmigrasi dapat diarahkan untuk memperkuat masyarakat lokal Kalbar.

Bukan Sekadar Menolak, tetapi Mengusulkan Alternatif

Sikap Krisantus tidak semata-mata diarahkan pada penolakan pembangunan kawasan transmigrasi.

Ia menawarkan agar dukungan anggaran pemerintah lebih banyak diberikan kepada masyarakat Kalbar yang membutuhkan lahan, modal, keterampilan, dan kesempatan ekonomi.

Gagasan tersebut pada prinsipnya mengarah pada penguatan transmigrasi lokal, yakni pemberdayaan masyarakat setempat di kawasan yang membutuhkan pengembangan.

Dengan pendekatan tersebut, anggaran pembangunan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang sudah berada di Kalbar, tanpa harus menambah perpindahan penduduk dari daerah lain.

Persoalan ini menjadi penting karena transmigrasi memiliki sejarah panjang di Kalimantan Barat. Berbagai kawasan transmigrasi telah berkembang menjadi bagian dari struktur sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Karena itu, perdebatan mengenai transmigrasi tidak hanya menyangkut persoalan perpindahan penduduk, tetapi juga berkaitan dengan tanah, infrastruktur, kesempatan ekonomi, hubungan sosial, serta pemerataan pembangunan.

Pemerintah Pusat Tegaskan Tidak Ada Transmigran Baru

Di tengah polemik tersebut, pemerintah pusat memberikan klarifikasi.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, pada 24 Juli 2025 menyatakan belum ada rencana resmi transmigrasi baru atau pemindahan penduduk dari luar Kalbar ke Kalbar.

Menurut pemerintah pusat, arahan yang berjalan adalah revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada agar lebih layak huni, produktif, dan berkelanjutan.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara kemudian menegaskan bahwa pada 2025 tidak ada program penempatan transmigran baru, baik transmigran lokal maupun pendatang, di Kalimantan Barat.

Ia menjelaskan, penempatan transmigran baru membutuhkan permintaan resmi pemerintah daerah. Karena Pemerintah Provinsi Kalbar tidak mengajukan permintaan tersebut, maka penempatan transmigran baru tidak dilakukan.

Program yang berjalan diarahkan pada revitalisasi kawasan transmigrasi lama, antara lain melalui pembangunan dan penataan infrastruktur, fasilitas pendidikan, serta peningkatan kualitas kawasan.

Paradigma Transmigrasi Mulai Berubah

Pemerintah pusat juga menjelaskan bahwa paradigma transmigrasi saat ini berbeda dengan pola lama yang identik dengan pemindahan penduduk secara besar-besaran dari satu daerah ke daerah lain.

Kementerian Transmigrasi menyatakan program saat ini semakin diarahkan pada pembangunan berbasis kawasan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Dalam kebijakan tersebut, revitalisasi mencakup perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan usaha, serta penguatan ekonomi lokal.

Bahkan pada September 2025, Menteri Transmigrasi menyebut porsi transmigrasi lokal mencapai 94 persen, sedangkan transmigrasi Karya Nusantara dari luar provinsi sekitar 6 persen. Pemerintah juga menegaskan bahwa program transmigrasi dilaksanakan berdasarkan permintaan pemerintah daerah.

Dengan demikian, perdebatan di Kalbar memperlihatkan adanya pergeseran penting dalam cara memandang transmigrasi.

Di satu sisi, pemerintah memiliki program nasional untuk mengembangkan kawasan transmigrasi yang sudah ada.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan sebagian masyarakat menginginkan agar pembangunan lebih menempatkan masyarakat lokal sebagai penerima manfaat utama.

Keadilan Pembangunan Menjadi Persoalan Utama

Polemik ini pada akhirnya bukan hanya tentang menerima atau menolak transmigrasi.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pembangunan dapat memastikan masyarakat lokal tidak tertinggal di wilayahnya sendiri.

Jika sebuah kawasan mendapatkan pembangunan infrastruktur, akses lahan, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pengembangan ekonomi, maka manfaatnya perlu dirasakan secara proporsional oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Pada saat yang sama, persoalan pertanahan dan status lahan juga membutuhkan perhatian. Dokumen strategis Kementerian Transmigrasi sendiri mencatat bahwa penyelesaian persoalan tanah transmigrasi dan penerbitan sertifikat hak milik masih menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan kawasan transmigrasi.

Karena itu, kritik terhadap pola transmigrasi lama dapat ditempatkan sebagai bagian dari diskusi mengenai pemerataan pembangunan dan keadilan agraria.

Kalbar bukan sekadar lokasi pembangunan. Di dalamnya terdapat masyarakat dengan sejarah, identitas, kepemilikan lahan, serta kepentingan ekonomi yang harus diperhitungkan dalam setiap kebijakan.

Pada akhirnya, prinsip yang dapat ditarik dari polemik tersebut adalah bahwa pembangunan seharusnya tidak hanya menghitung berapa banyak kawasan yang berhasil dibangun, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut.

Bagi Kalimantan Barat, pernyataan Krisantus Kurniawan menjadi salah satu suara yang mendorong agar anggaran pembangunan lebih besar diarahkan kepada masyarakat lokal.

Sementara pemerintah pusat menegaskan bahwa untuk 2025 tidak ada penempatan transmigran baru ke Kalbar dan fokus kebijakan diarahkan pada revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada.

Perbedaan perspektif tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai transmigrasi masih membutuhkan dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat lokal, serta para pemangku kepentingan agar pembangunan kawasan berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah lebih dahulu hidup di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *