Rizkan Al Mubarok Soroti Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras: Jangan Campurkan yang Sakral dengan Hadiah yang Kontroversial
SOROTAN PUBLIK — Polemik video challenge hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman beralkohol di sebuah booth Newport dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, menuai sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi pada 9 Agustus 2026 tersebut kini juga menjadi perhatian aparat kepolisian.
Dalam video yang beredar di media sosial, seorang pengunjung terlihat diminta melafalkan atau menghafal Surah Ad-Dhuha. Dalam narasi yang menyertai video, peserta yang mampu menyelesaikan tantangan disebut mendapatkan satu botol minuman beralkohol merek Newport.
Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai batas etika promosi, penghormatan terhadap simbol keagamaan, serta tanggung jawab penyelenggara dan pelaku industri ketika melakukan aktivitas pemasaran di ruang publik.
Tokoh pers dan jurnalis Muslim, Rizkan Al Mubarok, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut.
Menurut Rizkan, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar mengenai sebuah permainan atau bentuk promosi, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah simbol dan teks keagamaan pantas ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pemberian hadiah sebuah produk komersial.
“Saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, jangan sampai ayat atau hafalan Al-Qur’an ditempatkan sebagai alat permainan atau instrumen promosi yang justru berujung pada kontroversi,” ujar Rizkan dalam pandangannya.
Persoalan Etika Lebih Besar daripada Sekadar Kontroversi Promosi
Secara komunikasi publik, penggunaan simbol agama dalam aktivitas komersial memiliki risiko yang jauh lebih besar dibandingkan promosi biasa.
Sebuah merek dapat membuat berbagai bentuk permainan untuk menarik perhatian konsumen. Namun, ketika permainan tersebut menggunakan sesuatu yang dianggap sakral oleh kelompok masyarakat tertentu, konsekuensi sosialnya juga menjadi lebih kompleks.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan semata-mata apakah peserta challenge secara sukarela membaca atau menghafal ayat Al-Qur’an. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa makna yang muncul ketika tindakan tersebut ditempatkan sebagai syarat memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol.
Di titik inilah prinsip kehati-hatian menjadi penting.
Kegiatan komersial pada dasarnya mengejar perhatian publik. Sementara agama memiliki dimensi spiritual, moral, dan identitas yang jauh lebih dalam. Ketika keduanya dipertemukan secara tidak sensitif, sesuatu yang awalnya dimaksudkan sebagai gimmick pemasaran dapat berubah menjadi persoalan sosial yang serius.
Rizkan menilai perusahaan, penyelenggara acara, maupun pelaku industri kreatif perlu memahami bahwa kebebasan berpromosi tetap memiliki batas etika.
“Promosi boleh kreatif. Tetapi kreativitas juga harus memiliki batas. Jangan sampai mengejar engagement justru mengorbankan rasa hormat terhadap keyakinan masyarakat,” katanya.
Polisi Telah Melakukan Pendalaman
Polemik tersebut bukan hanya menjadi perdebatan di media sosial. Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa jajaran Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terkait video viral yang diduga berkaitan dengan penistaan agama dalam kegiatan festival musik tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu proses pendalaman.
Perkembangan pemberitaan berikutnya menyebut kasus tersebut kemudian masuk ke proses hukum yang lebih serius, termasuk pemberitaan mengenai penetapan tersangka. Fakta hukum tersebut harus tetap dibaca berdasarkan keterangan resmi aparat dan proses peradilan yang berlaku.
Sementara itu, terdapat pula pemberitaan yang memuat versi berbeda mengenai siapa yang melakukan challenge tersebut. Karena itu, atribusi menjadi sangat penting. Tidak tepat apabila seluruh tindakan dalam video secara otomatis dianggap sebagai tindakan resmi sebuah perusahaan tanpa adanya verifikasi mengenai siapa pelaksana, instruksi, dan tanggung jawab kegiatan tersebut.
Kebebasan Berusaha Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab Sosial
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi dunia usaha dan industri hiburan.
Di era media sosial, sebuah aktivitas yang berlangsung hanya beberapa menit dapat direkam, disebarkan, dan memperoleh perhatian publik dalam hitungan jam. Karena itu, setiap aktivitas promosi di ruang publik membutuhkan perencanaan risiko yang jauh lebih matang.
Rizkan menegaskan bahwa kritik terhadap kejadian tersebut tidak seharusnya diarahkan untuk menciptakan konflik antarkelompok.
Menurutnya, masyarakat justru perlu mendorong penyelesaian yang objektif, proporsional, dan berdasarkan hukum.
“Jangan sampai kasus ini justru membuat masyarakat terpecah. Kita serahkan proses hukumnya kepada aparat. Tetapi dari sisi moral dan etika, kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama agar simbol agama tidak dijadikan alat untuk sekadar mengejar perhatian atau penjualan,” ujarnya.
Lebih jauh, kasus tersebut menunjukkan bahwa kreativitas pemasaran tidak pernah berdiri di ruang kosong. Setiap strategi komunikasi memiliki konteks sosial dan konsekuensi publik.
Bagi Rizkan, penghormatan terhadap agama tidak harus berarti membatasi kreativitas. Sebaliknya, kreativitas yang matang justru mampu menemukan cara promosi yang menarik tanpa menyentuh wilayah yang berpotensi merendahkan atau menyinggung keyakinan masyarakat.
“Kalau ingin membuat challenge, masih banyak cara yang kreatif, edukatif, dan menghibur tanpa harus mempertaruhkan kehormatan simbol agama,” kata Rizkan.
Pada akhirnya, kontroversi challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman beralkohol tersebut bukan hanya menjadi persoalan satu booth atau satu acara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk komunikasi komersial memiliki tanggung jawab sosial, terutama ketika bersentuhan dengan nilai agama yang memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat.
Penyelesaian persoalan tersebut kini perlu dikawal secara objektif melalui proses hukum dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Di sisi lain, dunia usaha juga perlu mengambil pelajaran agar strategi pemasaran tidak hanya dinilai dari seberapa viral sebuah konten, tetapi juga dari seberapa besar penghormatan yang diberikan kepada nilai, budaya, dan keyakinan masyarakat.
