Abah Setu Sudah Minta Maaf soal Pernyataan Nabi Muhammad, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

0
1789525349711

BEKASI — Permintaan maaf Asep Setiawan alias Abah Setu terkait video pernyataannya yang dinilai menyinggung dan menghina Nabi Muhammad SAW belum menghentikan proses penanganan perkara oleh kepolisian.

Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Polisi menyebut hingga kini belum terdapat pencabutan laporan dari pihak pelapor sehingga penyelidikan dan pendalaman masih dilakukan sesuai tahapan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan pihaknya masih akan melakukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari pelapor serta mendalami perkembangan proses mediasi yang tengah berlangsung.

“Untuk pencabutan belum ada. Sementara proses mediasi masih terus berjalan,” kata Jerico.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video Abah Setu yang berisi pernyataan yang dinilai menyinggung umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Situasi kemudian berkembang hingga kediaman atau tempat aktivitas Abah Setu didatangi massa pada Senin malam, 7 September 2026.

Di tengah polemik tersebut, Abah Setu menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 10 September 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, antara lain MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.

Dalam kesempatan itu, Abah Setu mengakui bahwa pernyataannya telah menimbulkan kegaduhan dan menyinggung umat Muslim. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Selain meminta maaf, Abah Setu juga menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas maupun konten di media sosial yang berpotensi menimbulkan persoalan atau menyinggung umat Islam.

Ia juga menyatakan siap bersikap kooperatif serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum apabila proses hukum tetap dilanjutkan.

Abah Setu turut menyampaikan komitmen untuk menjaga harkat dan martabat Rasulullah SAW serta lebih berhati-hati dalam menyampaikan ajaran dan konten yang berkaitan dengan persoalan keagamaan.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut belum secara otomatis menghentikan proses hukum.

Polisi masih menunggu perkembangan dari pihak pelapor dan mendalami hasil komunikasi maupun mediasi yang telah dilakukan. Selama laporan belum dicabut, perkara tetap ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkembangan kasus ini memperlihatkan bahwa permintaan maaf, proses mediasi, dan penanganan hukum merupakan hal yang dapat berjalan dalam tahapan yang berbeda.

Karena itu, keputusan mengenai kelanjutan perkara tetap berada pada proses hukum dan perkembangan laporan yang sedang ditangani kepolisian.

Publik kini menunggu apakah proses mediasi akan menghasilkan penyelesaian yang disepakati para pihak atau perkara tersebut akan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman. Status dan kelanjutan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *