Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Batu Bara PLTU, Penyidikan Terus Dikembangkan
JAKARTA – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam distribusi batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memasuki tahapan baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Kortastipidkor Polri, termasuk perkara dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU.
Dalam perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka berasal dari pihak swasta, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial F. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana beserta pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dan perusahaan dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam distribusi batu bara selama periode 2018 hingga 2026.
Penyidik mengungkap sejumlah dugaan modus yang sedang didalami, di antaranya dugaan ketidaksesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi kontrak, dugaan pengurangan volume pasokan, serta dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar bagi sejumlah PLTU. Namun demikian, Polri menegaskan bahwa gangguan transmisi listrik yang terjadi di Sumatra pada Mei lalu tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti hasil audit serta perkembangan proses penyidikan.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyampaikan pandangannya mengenai perlunya pendalaman terhadap tata kelola sektor batu bara. Pernyataan tersebut merupakan pendapat politik yang disampaikan kepada publik. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai tersangka ataupun menyatakan keterlibatannya dalam perkara ini.
Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
