Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun

0
1783996139294-1

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga berdampak pada terjadinya gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut mengindikasikan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip dari detikcom.

Meski demikian, Robertus menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi awal dan belum menjadi hasil perhitungan akhir. Saat ini, Kortas Tipikor Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi.

Proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami dugaan pelanggaran dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.

Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Hingga saat ini, proses audit investigatif masih dilakukan untuk memastikan besaran kerugian negara serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polri menegaskan bahwa setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *