KBLI Sektor Keolahragaan Resmi Diampu Kemenpora, Pelaku Usaha Kini Bisa Urus Perizinan melalui OSS-RBA
JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menjadi pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor keolahragaan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola industri olahraga nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang olahraga.
Penugasan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem industri olahraga yang lebih profesional, kompetitif, dan berkelanjutan. Dengan adanya pengampu khusus di sektor keolahragaan, proses perizinan usaha kini dapat dilakukan secara lebih terstruktur melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan jenis aktivitas ekonomi. Kode KBLI menjadi identitas utama suatu bidang usaha dan menjadi dasar dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA.
Melalui mekanisme tersebut, setiap pelaku usaha akan memperoleh klasifikasi tingkat risiko sesuai jenis usaha yang dijalankan, mulai dari risiko rendah hingga risiko menengah tinggi. Penentuan tingkat risiko akan memengaruhi persyaratan perizinan yang harus dipenuhi sebelum usaha dapat beroperasi.
Sektor keolahragaan yang berada di bawah pengampuan Kemenpora mencakup berbagai bidang usaha, antara lain pengelolaan fasilitas olahraga seperti stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, lapangan golf, lapangan tenis, pusat kebugaran, hingga fasilitas olahraga bela diri.
Selain itu, cakupan KBLI sektor olahraga juga meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan olahraga, klub olahraga profesional, penyelenggara kompetisi dan pertandingan, pelatih olahraga, atlet profesional, industri perlengkapan olahraga, perdagangan alat olahraga, pembangunan fasilitas olahraga, hingga aktivitas klub e-sport profesional.
Pemerintah menargetkan layanan perizinan usaha sektor olahraga melalui OSS-RBA mulai berjalan secara optimal pada pertengahan tahun 2026. Saat ini Kemenpora tengah menyelesaikan berbagai regulasi teknis, penguatan sistem operasional, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang akan mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Penerapan sistem perizinan berbasis risiko diharapkan mampu menciptakan proses layanan yang lebih cepat, transparan, efisien, dan akuntabel. Di sisi lain, kepastian regulasi juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di sektor industri olahraga Indonesia.
Penguatan tata kelola sektor olahraga dinilai memiliki dampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain membuka peluang investasi baru, sektor ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja, mendorong pengembangan ekonomi kreatif, meningkatkan kualitas fasilitas olahraga, serta memperkuat sektor pariwisata berbasis olahraga (sport tourism).
KBLI 2025 sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 dan mulai diterapkan dalam sistem OSS untuk pendaftaran usaha baru sejak 16 Juni 2026. Sementara itu, kode KBLI 2020 yang telah dimiliki pelaku usaha sebelumnya tetap dinyatakan berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengampuan KBLI sektor keolahragaan oleh Kemenpora, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha olahraga memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan perizinan, memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, serta mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan industri olahraga nasional yang profesional, sehat, dan berdaya saing.
