Dua Jurnalis Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Mapolda Sumsel, Kapolda Janji Usut Tuntas
SOROTAN PUBLIK — PALEMBANG. Kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan setelah dua wartawan dilaporkan menjadi korban pengeroyokan saat meliput kericuhan dalam aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026).
Kedua jurnalis tersebut adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PALTV. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, keduanya mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.
Peristiwa itu terjadi ketika Aliansi Cipayung Plus Palembang menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Situasi di sekitar lokasi kemudian memanas setelah terjadi perselisihan yang melibatkan sejumlah orang.
Di tengah kericuhan tersebut, sekelompok orang berpakaian hitam dilaporkan terlibat dalam bentrokan. Dua jurnalis yang sedang mendokumentasikan kejadian justru ikut menjadi korban kekerasan.
Dua Wartawan Diserang Saat Meliput
Rachmad Kurniawan dan Mulyadi dilaporkan tengah menjalankan tugas jurnalistik ketika situasi di lokasi semakin tidak terkendali. Keduanya disebut berusaha merekam dan menyiarkan langsung perkembangan kericuhan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Namun, berdasarkan kronologi yang diberitakan, keduanya diduga dikepung, dipukul, ditendang, dan diinjak oleh sejumlah orang. Para korban juga disebut mengalami intimidasi serta menghadapi upaya perampasan telepon genggam agar rekaman video kejadian dihapus.
Akibat insiden tersebut, kedua wartawan mengalami luka pada bagian wajah dan bibir. Mereka kemudian mendapatkan penanganan medis.
Dalam situasi seperti ini, bukti berupa rekaman video, dokumentasi saksi, hasil pemeriksaan medis, dan kamera pengawas di sekitar lokasi menjadi penting untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Meski demikian, rincian kejadian dan peran masing-masing pihak tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan saksi serta penyelidikan aparat penegak hukum.
Kapolda Sumsel Jenguk Korban
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana dilaporkan menjenguk korban di rumah sakit. Ia juga menyampaikan komitmen untuk mengusut peristiwa tersebut.
Menurut informasi dalam bahan pemberitaan, kedua wartawan bersama kuasa hukum telah melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
Pelaporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan pengeroyokan, intimidasi, serta upaya menghilangkan rekaman yang diduga merekam kejadian.
Korban juga meminta agar rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi diperiksa guna membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik harus memeriksa keterangan korban, saksi, serta bukti yang tersedia sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum setiap orang.
Satu Terduga Provokator Diamankan
Dalam perkembangan yang disebutkan pada bahan pemberitaan, Tim Jatanras dilaporkan telah mengamankan seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai provokator dan disebut membawa senjata tajam.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap orang-orang lain yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut.
Status seseorang sebagai terduga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia bersalah. Penetapan status hukum dan pembuktian perkara harus dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan, termasuk kejelasan mengenai kronologi bentrokan, dugaan kekerasan terhadap wartawan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kekerasan terhadap Wartawan Tidak Boleh Dianggap Sepele
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan. Wartawan memiliki peran dalam mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk ketika meliput demonstrasi dan peristiwa yang berpotensi menimbulkan konflik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) memuat ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan tersebut dalam suatu perkara harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum yang relevan. Dugaan kekerasan maupun penghalangan kerja jurnalistik perlu diperiksa secara serius tanpa mendahului kesimpulan penyidik atau pengadilan.
Perlindungan terhadap wartawan juga berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketika jurnalis mengalami intimidasi atau kekerasan saat meliput, proses penyampaian informasi kepada publik berisiko terganggu.
Penegakan Hukum Harus Transparan
Kericuhan di depan Mapolda Sumsel menjadi pengingat bahwa perbedaan pendapat dalam aksi unjuk rasa tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara secara menyeluruh, mengidentifikasi pihak yang benar-benar terlibat, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan.
Penyidikan juga perlu memberikan perhatian terhadap dugaan serangan kepada dua jurnalis yang sedang bertugas, termasuk kemungkinan adanya intimidasi dan upaya menghapus dokumentasi peristiwa.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut melalui informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang transparan dan adil diperlukan bukan hanya untuk memberikan kepastian bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kebebasan pers dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan dan belum merupakan verifikasi independen atas seluruh rincian kejadian. Nama, kronologi, jumlah korban, status pihak yang diamankan, serta pernyataan pejabat perlu dicocokkan dengan laporan media sumber dan keterangan resmi kepolisian sebelum diterbitkan.
