Luna Maya Sentil Kebijakan Pajak Digital: “Gagal Pak, Gagal!”, Singgung Kekayaan SDA Indonesia
JAKARTA – Nama artis sekaligus pengusaha Luna Maya menjadi perhatian publik setelah menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan perpajakan digital yang ramai diperbincangkan menjelang penerapannya pada 9 November 2026.
Kritik tersebut disampaikan Luna Maya melalui kolom komentar unggahan akun Instagram Tirto.id. Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilainya terlalu membebani masyarakat melalui pungutan pajak, sementara Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah.
Dalam komentarnya, Luna secara blak-blakan menuliskan kalimat, “Gagal pak gagal…” sebagai bentuk kekecewaannya terhadap tata kelola negara.
Ia juga mempertanyakan siapa sebenarnya yang menikmati kekayaan alam Indonesia.
“SDA kita berlimpah siapa yang nikmati…” demikian salah satu pernyataan yang dikaitkan dengan komentar Luna Maya dan beredar di media sosial.
Pernyataan tersebut kemudian ramai dibagikan warganet dan memancing perdebatan mengenai kebijakan perpajakan, pengelolaan kekayaan alam, serta beban ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Kritik Luna Maya Muncul di Tengah Polemik Pajak Digital
Perhatian publik terhadap pernyataan Luna Maya tidak terlepas dari rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa kebijakan pemungutan pajak digital akan mulai diterapkan pada 9 November 2026 dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan lokapasar.
Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebagian warganet mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan berdampak terhadap transfer uang, transaksi perbankan, hingga aktivitas ekonomi sehari-hari.
DJP Berikan Klarifikasi: Bukan Pajak Baru
Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut ditujukan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
DJP juga menegaskan bahwa transfer dana pribadi maupun remitansi tidak otomatis dikenakan PPN melalui sistem tersebut.
Selain itu, produk digital yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dikenakan pemungutan ulang melalui SPP-TDLN.
Pada tahap awal, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut, yakni BRI, BNI, BSI, Bank Mandiri, BTN, dan LinkAja.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai kemungkinan seluruh transaksi perbankan dan transfer masyarakat dikenakan pajak.
Perdebatan Publik Mengenai Pengelolaan Kekayaan Alam
Terlepas dari polemik teknis perpajakan digital, pernyataan Luna Maya turut membuka kembali diskusi mengenai pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Kekayaan alam yang melimpah menjadi salah satu potensi besar bagi penerimaan negara. Namun, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana kekayaan tersebut dikelola, siapa yang memperoleh manfaat, serta sejauh mana hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Transparansi pengelolaan sumber daya alam, efektivitas penerimaan negara, dan keadilan dalam kebijakan perpajakan menjadi sejumlah persoalan yang terus menjadi perhatian publik.
Kritik Luna Maya pun menambah panjang perbincangan mengenai hubungan antara kebijakan fiskal pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, publik berharap setiap kebijakan perpajakan disampaikan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Sebab, kepercayaan publik terhadap kebijakan negara tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga oleh transparansi pengelolaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat.
