KPK Belum Periksa Menhut Raja Juli soal Amplop SGD 12 Ribu, Peluang Dipanggil di Sidang Suhardiman Terbuka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop berisi uang dolar Singapura yang sebelumnya diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan Raja Juli akan dimintai keterangan dalam persidangan perkara Suhardiman. Keterangan yang muncul di persidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi penyidik maupun jaksa untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Setyo menjelaskan, proses penyidikan perkara Suhardiman telah selesai dan perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dapat menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain atau pengembangan perkara.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan jaksa menyusun laporan pengembangan hasil penuntutan. Laporan tersebut kemudian disampaikan secara berjenjang hingga kepada pimpinan KPK.
Awal Mula Dugaan Pemberian Amplop
Kasus amplop berisi dolar Singapura tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang oleh Suhardiman dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik petani. Uang itu diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura dan diberikan kepada Menteri Kehutanan ketika Suhardiman melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.
Raja Juli Antoni sebelumnya telah mengakui adanya amplop yang ditinggalkan di kantornya. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut karena kondisinya tertutup map.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Raja Juli menyebut amplop itu dikembalikan pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga mengaku telah melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu tidak diterima karena perkara tersebut dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.
KPK Telusuri Selisih Uang SGD 2.000
Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah temuan amplop saat penyidik KPK menggeledah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
KPK belum memberikan penjelasan terperinci mengenai bagaimana amplop tersebut akhirnya berada di tangan Juprizal.
Dalam pengusutan perkara ini, terdapat perbedaan jumlah uang yang disebutkan. Para petani sebelumnya memberikan keterangan bahwa amplop tersebut berisi SGD 14.000. Namun, uang yang ditemukan penyidik hanya berjumlah SGD 12.000.
Dengan demikian, terdapat selisih SGD 2.000 yang hingga kini masih ditelusuri KPK.
Penelusuran asal-usul uang, aliran pemberian, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap yang menjerat Suhardiman, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi.
- Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi.
- Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk memengaruhi pemilihan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Suhardiman diketahui menjadi Plt Bupati setelah Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra, terjaring OTT KPK pada 2021.
Dugaan Aliran Uang dari Koperasi Petani
KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang lain oleh Suhardiman yang berasal dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) beranggotakan petani.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan alih fungsi kawasan hutan. Dalam proses perizinan tersebut, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pemberian rekomendasi teknis.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ekonomi petani untuk kepentingan pengurusan kawasan hutan.
Dengan segera disidangkannya perkara Suhardiman, publik menantikan keterbukaan fakta mengenai aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pengembangan penyidikan.
Termasuk, apakah Raja Juli Antoni nantinya akan dimintai keterangan dalam persidangan atau melalui proses hukum lanjutan.
KPK diharapkan mengusut perkara ini secara transparan dan profesional agar seluruh fakta terungkap. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
