Rizkan Al Mubarok Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Jurnalis tvOne di Baubau: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam dengan Kekerasan

0
1791980967722-1

SOROTAN PUBLIK — Tokoh Pers Independen Indonesia sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok, mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap kontributor tvOne, Jamil, di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.

Rizkan menilai dugaan tindakan fisik, pengambilan telepon seluler, dan pemaksaan penghapusan rekaman yang dilaporkan Jamil merupakan persoalan serius yang harus diusut secara objektif. Apabila terbukti berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik, peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut keselamatan seorang wartawan, tetapi juga menyentuh prinsip kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Menurut informasi yang diberitakan sejumlah media lokal, insiden tersebut terjadi pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Jamil disebut mendatangi kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk meminta konfirmasi mengenai penanganan perkara narkoba.

Di dalam ruangan, ia mengaku melihat botol minuman keras di atas meja dan mencoba mendokumentasikan keberadaannya menggunakan telepon seluler. Upaya tersebut disebut memicu ketegangan dengan seorang anggota polisi berinisial BLK.

Jamil mengaku mendapat bentakan, mengalami tindakan fisik hingga terjatuh, kehilangan akses terhadap telepon selulernya, dan ditarik ke ruangan tertutup. Ia juga menyatakan rekaman yang dibuatnya telah dihapus.

Seluruh dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti digital, rekaman kamera pengawas jika tersedia, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi.

Rizkan: Seragam dan Kewenangan Tidak Boleh Menjadi Alat Intimidasi

Rizkan menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

Dalam pandangannya, perbedaan pendapat antara wartawan dan aparat tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Jika terdapat persoalan mengenai aktivitas perekaman, akses terhadap ruangan, atau cara wartawan menjalankan tugas, penyelesaiannya harus mengacu pada peraturan dan prosedur yang berlaku.

Catatan redaksi: Pernyataan berikut merupakan rumusan sikap yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Rizkan Al Mubarok sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.

“Dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus kita kecam dengan tegas. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan jabatan atau kewenangannya untuk mengintimidasi wartawan. Jika dugaan tersebut terbukti, pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa memandang pangkat, jabatan, ataupun institusinya.

Pers bukan musuh negara. Pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Melindungi wartawan berarti melindungi hak masyarakat untuk mengetahui fakta dan mengawasi penggunaan kekuasaan.”

Rizkan juga menekankan bahwa sikap kritis terhadap dugaan pelanggaran tidak boleh dimaknai sebagai permusuhan terhadap institusi kepolisian. Justru, pemeriksaan yang objektif dan penindakan terhadap pelanggaran apabila terbukti merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi serta memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kronologi Dugaan Kekerasan terhadap Jamil

Berdasarkan keterangan Jamil yang dikutip media lokal, peristiwa bermula ketika ia berupaya menghubungi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau melalui pesan singkat untuk meminta konfirmasi terkait penanganan perkara narkoba.

Karena tidak memperoleh respons, Jamil kemudian mendatangi kantor Satresnarkoba. Di dalam ruangan, ia mengaku melihat sejumlah anggota polisi, dua perempuan, dan sebotol minuman keras di atas meja.

Jamil menyatakan sempat menegur seorang perempuan yang disebut sedang menuangkan minuman tersebut. Perdebatan kemudian terjadi sebelum ia mencoba merekam situasi menggunakan telepon seluler.

Menurut pengakuannya, seorang anggota berinisial BLK meminta rekaman dihapus. Ketegangan selanjutnya disebut berujung pada tindakan fisik yang membuat Jamil terjatuh dan mengalami luka lecet pada lutut kirinya.

Jamil juga mengaku ditarik ke ruangan tertutup dan memukul kaca jendela untuk meminta pertolongan. Ia menyatakan rekaman yang dibuatnya kemudian terhapus dari telepon selulernya.

Karena kronologi tersebut masih merujuk pada pengakuan korban dan pemberitaan media, verifikasi independen tetap diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Polda Sultra Disebut Akan Memeriksa Tiga Anggota Polisi

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian organisasi pers di Sulawesi Tenggara. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, dan Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara dilaporkan menggelar aksi di Polda Sultra.

Mereka meminta dugaan kekerasan terhadap Jamil diusut secara transparan dan menyeluruh.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, menurut pemberitaan Haluan Sultra pada 9 Oktober 2026, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan tim pengamanan internal untuk mendalami peristiwa tersebut.

Ia juga disebut menyampaikan bahwa tiga anggota polisi yang diduga terkait akan dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi dan menilai apakah terdapat pelanggaran etik maupun dugaan tindak pidana. Namun, rencana pemeriksaan bukanlah bukti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.

Rizkan mendorong agar proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.

UU Pers Menjadi Landasan Perlindungan Jurnalis

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan penting dalam membahas kasus ini.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum. Tidak setiap perselisihan antara wartawan dan aparat secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik.

Dalam kasus Jamil, penyidik perlu memeriksa apakah tindakan yang dilaporkan benar terjadi, apa alasan dan konteksnya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Prinsip ini penting agar perlindungan terhadap kebebasan pers berjalan seiring dengan proses hukum yang adil bagi semua pihak.

Empat Langkah yang Dinilai Penting

Rizkan mendorong agar penanganan perkara mengedepankan empat langkah utama.

Pertama, mengamankan bukti. Rekaman CCTV apabila tersedia, telepon seluler, data digital, hasil pemeriksaan medis, dan bukti relevan lainnya perlu diperiksa serta diamankan sesuai prosedur.

Kedua, memeriksa semua pihak secara objektif. Keterangan Jamil, anggota polisi yang disebut, saksi di lokasi, dan pihak lain yang mengetahui kejadian perlu diuji secara menyeluruh.

Ketiga, menjamin keselamatan korban dan saksi. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, atau tindakan balasan terhadap pihak yang memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

Keempat, membuka perkembangan perkara kepada publik secara proporsional. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai proses penanganan, hasil pemeriksaan yang dapat diumumkan, dan langkah hukum berikutnya tanpa mengganggu penyidikan atau melanggar hak pihak terkait.

Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara tidak sekadar meredakan perhatian publik, melainkan benar-benar mengungkap fakta dan menentukan tanggung jawab berdasarkan hukum.

Menjaga Kehormatan Kepolisian dan Kemerdekaan Pers

Bagi Rizkan, kebebasan pers dan kehormatan institusi kepolisian seharusnya tidak dipertentangkan. Keduanya sama-sama membutuhkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.

Kepolisian membutuhkan legitimasi publik untuk menjalankan tugas penegakan hukum. Sementara itu, pers membutuhkan ruang yang aman dan independen untuk melaporkan peristiwa, mengawasi kekuasaan, serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Apabila dugaan kekerasan terhadap Jamil terbukti, penindakan sesuai hukum merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme kepolisian. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan fakta yang berbeda dari laporan awal, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rizkan menegaskan pentingnya menempatkan bukti di atas spekulasi dan hukum di atas kepentingan kelompok. Kritik terhadap dugaan pelanggaran harus disampaikan secara tegas, tetapi kesimpulan mengenai kesalahan seseorang tetap harus menunggu hasil pemeriksaan yang sah.

Kini, publik menantikan perkembangan penanganan kasus tersebut oleh Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Baubau.

Kebebasan pers bukan sekadar kepentingan wartawan. Kebebasan pers berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mengetahui fakta, mengawasi kekuasaan, dan memperoleh informasi yang akurat. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus diperiksa secara serius, transparan, dan adil.

Catatan verifikasi redaksi: Sebelum diterbitkan, konfirmasikan pernyataan sikap kepada Rizkan Al Mubarok, periksa keterangan resmi Polda Sultra dan Polres Baubau, serta cocokkan kronologi, hasil pemeriksaan medis, dan perkembangan pemeriksaan tiga anggota polisi dengan sumber aslinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *