Tragedi NP di Sukabumi: Anak Angkat Berusia 5 Tahun Tewas, Tiga Pelaku Dijatuhi Hukuman
SUKABUMI, JAWA BARAT — Kasus kematian NP, seorang anak perempuan berusia lima tahun di Sukabumi, Jawa Barat, pada September 2019, menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian karena melibatkan orang-orang yang berada di lingkungan terdekat korban.
NP diketahui merupakan anak angkat Sri Rahayu alias Yuyu. Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi, sebelum jasad korban ditemukan di sekitar Sungai Cimandiri, wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kematian korban. Dalam proses penyidikan, aparat mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual terhadap NP sebelum korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Sri Rahayu menjadi terdakwa utama. Dua anak kandungnya, RG yang saat itu berusia 16 tahun dan R yang berusia 14 tahun, juga diproses secara hukum sesuai dengan peran dan usia masing-masing.
Peristiwa Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 September 2019 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Berdasarkan perkara yang kemudian diproses di pengadilan, korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, jasad NP kemudian dibuang ke Sungai Cimandiri untuk menghilangkan jejak.
Pada hari yang sama, warga menemukan jasad seorang anak perempuan di sekitar sungai tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban dan menelusuri bagaimana anak tersebut bisa berada di lokasi penemuan.
Dari hasil penyelidikan, identitas korban akhirnya diketahui sebagai NP, anak angkat Sri Rahayu.
Polisi Menangkap Para Pelaku
Setelah identitas korban terungkap, polisi menangkap Sri Rahayu bersama dua anak kandungnya di rumah kontrakan mereka di kawasan Lembursitu.
Penyidikan kemudian mengungkap rangkaian kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Aparat juga mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap NP yang dilakukan sebelum peristiwa pembunuhan. Karena korban masih berusia lima tahun, perkara tersebut sekaligus memperlihatkan kerentanan anak terhadap kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang di lingkungan terdekatnya.
Dugaan Hubungan Sedarah
Dalam proses penyidikan, perkara tersebut berkembang setelah aparat menemukan dugaan hubungan seksual antara Sri Rahayu dan anak kandungnya, RG.
Dugaan tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang terungkap dalam penyidikan perkara.
Kasus tersebut memperlihatkan kompleksitas persoalan yang terjadi di lingkungan keluarga, mulai dari kekerasan terhadap anak hingga tindakan pidana lain yang kemudian diproses melalui jalur hukum.
Putusan Pengadilan
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Pada Maret 2020, pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku dengan mempertimbangkan peran serta usia masing-masing terdakwa.
Sri Rahayu alias Yuyu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan tiga bulan kurungan.
Sementara itu, RG yang saat kejadian masih berusia 16 tahun dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta pelatihan kerja selama 10 bulan.
Adapun R, yang saat itu berusia 14 tahun, mendapatkan sanksi berupa pelatihan kerja selama satu tahun dan ditempatkan di panti sosial rehabilitasi anak.
Pemberian sanksi terhadap dua anak tersebut mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Pelajaran dari Kasus NP
Tragedi yang menimpa NP menjadi pengingat serius mengenai pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga.
Anak seharusnya mendapatkan rasa aman, kasih sayang dan perlindungan dari orang-orang terdekat. Ketika kekerasan justru terjadi di lingkungan tersebut, dampaknya dapat menjadi sangat fatal.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya masyarakat untuk tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Setiap dugaan kekerasan perlu segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum berkembang menjadi tragedi yang lebih besar.
Perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga masyarakat, lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum.
NP telah menjadi korban dari sebuah rangkaian kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa. Perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi perhatian bersama.
