Hanya Enam Hari Usai Dilantik, Hery Susanto Tersandung Kasus Hukum, Majelis Etik Ombudsman Jatuhkan Sanksi Berat

0
1790053937335

JAKARTA — Perjalanan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menghadapi persoalan hukum tidak lama setelah dirinya resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia pada 10 April 2026.

Hery Susanto dilantik sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI bersama pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 di Istana Negara, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Hery menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal.

Namun, beberapa hari setelah pelantikan, kasus hukum yang berkaitan dengan dirinya menjadi perhatian publik.

Ombudsman RI kemudian menegaskan bahwa perkara hukum yang dihadapi Hery Susanto berkaitan dengan peristiwa pada periode sebelumnya, yakni ketika dirinya masih menjadi bagian dari pimpinan Ombudsman RI periode 2021–2026. Dengan demikian, perkara tersebut bukan menggambarkan tindakan yang terjadi selama beberapa hari setelah ia menjabat sebagai Ketua periode 2026–2031.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang disebut dalam informasi perkara mencapai Rp1,5 miliar dan diduga berhubungan dengan pengurusan rekomendasi sengketa perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebuah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Proses hukum terhadap Hery kemudian berjalan secara terpisah dari mekanisme etik di lingkungan Ombudsman RI.

Untuk merespons persoalan tersebut, Ombudsman RI membentuk Majelis Etik melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026. Majelis tersebut terdiri dari lima orang, termasuk sejumlah tokoh eksternal seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bagir Manan dan Prof. R. Siti Zuhro, serta unsur internal Ombudsman.

Majelis Etik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawaban dalam proses pemeriksaan etik. Ombudsman menegaskan bahwa mekanisme etik memiliki proses tersendiri dan tidak harus menunggu penyelesaian perkara pidana.

Setelah rangkaian pemeriksaan, Majelis Etik Ombudsman RI pada 8 Juni 2026 menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI.

Majelis Etik kemudian menjatuhkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031. Putusan tersebut dinyatakan final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI.

Majelis Etik juga merekomendasikan kepada Pimpinan Ombudsman RI agar salinan putusan disampaikan kepada Presiden untuk proses pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salinan putusan juga direkomendasikan disampaikan kepada Ketua DPR RI melalui Komisi II untuk proses pengisian pimpinan yang baru.

Ombudsman RI sebelumnya menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung transparansi, akuntabilitas dan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi pada momentum awal periode kepemimpinan baru Ombudsman RI. Namun, berdasarkan keterangan resmi Ombudsman, substansi perkara hukum tersebut berkaitan dengan periode sebelumnya, sehingga perlu dibedakan antara waktu pelantikan Hery sebagai Ketua periode 2026–2031 dan waktu terjadinya dugaan peristiwa yang menjadi perkara hukum.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang berjalan serta mekanisme kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *