Temuan Bangunan Mirip Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, Ditjenpas Berikan Klarifikasi
BOGOR – Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026), menjadi perhatian publik.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menyoroti keberadaan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian layaknya apartemen. Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan yang menjadi objek pemeriksaan.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian luas karena muncul pertanyaan mengenai peruntukan bangunan, pihak yang menggunakan, serta kesesuaian fasilitas dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Di tengah sorotan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemeriksaan dan memberikan klarifikasi mengenai kawasan yang dipersoalkan.
Pihak Ditjenpas menyatakan bahwa bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan kawasan rumah dinas dan fasilitas asimilasi, bukan hunian khusus bagi narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan informasi yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo maupun warga binaan lainnya menempati kawasan rumah dinas tersebut.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses untuk menjelaskan status dan fungsi bangunan yang disorot dalam inspeksi Ombudsman.
Namun, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan secara menyeluruh. Sejumlah hal penting yang perlu dipastikan antara lain mengenai status masing-masing bangunan, peruntukan fasilitas, pihak yang menggunakan, dasar penggunaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan rumah dinas dan fasilitas asimilasi.
Perbedaan antara temuan lapangan dan persepsi publik mengenai bentuk bangunan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Keberadaan fasilitas yang terlihat menyerupai hunian mewah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran apabila bangunan tersebut memang memiliki peruntukan resmi dan penggunaannya sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan atau pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Transparansi mengenai status bangunan, fungsi fasilitas, pengguna, serta dasar hukum penggunaannya diperlukan agar informasi mengenai kondisi di Lapas Cibinong dapat diketahui secara utuh dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi secara menyeluruh dari instansi terkait.
Temuan Ombudsman dan klarifikasi Ditjenpas sama-sama penting untuk diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan. Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas menjadi kunci agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif.
