Lapas Cibinong Akui Ada Wine di Kawasan Rumah Dinas Pejabat Saat Sidak Ombudsman RI

0
1790324466052-1

BOGOR – Lapas Kelas IIA Cibinong akhirnya memberikan klarifikasi terkait temuan minuman beralkohol dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu, 23 September 2026.

Pihak Lapas Cibinong mengakui adanya minuman beralkohol yang ditemukan di kawasan rumah dinas salah satu pejabat lapas. Minuman tersebut disebut berupa wine.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Wine,” ujar I Gusti Bagus ketika menjelaskan jenis minuman beralkohol yang ditemukan dalam kawasan tersebut.

Temuan ini menjadi sorotan karena muncul dalam rangkaian sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebelumnya, Ombudsman menyoroti keberadaan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang dilengkapi berbagai fasilitas layaknya hunian, termasuk sofa, televisi dan kulkas.

Ombudsman menyebut kawasan tersebut menyerupai “kluster” atau hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Dalam pemeriksaannya, tim Ombudsman juga menyatakan bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang didalami Ombudsman terkait tata kelola, pengawasan dan kemungkinan adanya perlakuan khusus di lingkungan lapas.

Namun, pihak Lapas Cibinong memberikan penjelasan berbeda mengenai status bangunan yang menjadi sorotan.

Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut lokasi tersebut merupakan kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan. Karena itu, pihak lapas membantah jika bangunan tersebut disebut sebagai hunian mewah khusus narapidana.

Di tengah perbedaan penjelasan tersebut, munculnya wine di kawasan rumah dinas pejabat menjadi persoalan tersendiri yang menarik perhatian publik.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana aturan internal mengenai kepemilikan dan penyimpanan minuman beralkohol di kawasan lembaga pemasyarakatan, siapa pemilik barang tersebut, serta apakah keberadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak Lapas Cibinong menyatakan temuan tersebut berada di kawasan rumah dinas, sementara Ombudsman masih melakukan pendalaman terhadap keseluruhan temuan dalam sidak tersebut.

Ombudsman sebelumnya menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan dan fasilitas, tetapi juga aspek pengawasan, keamanan serta pelayanan publik di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dengan adanya pengakuan mengenai temuan wine tersebut, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai asal-usul minuman, pemiliknya, dasar keberadaannya di kawasan rumah dinas, serta tindak lanjut pemeriksaan internal.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap fasilitas yang berada dalam kawasan lembaga pemasyarakatan perlu memiliki status, fungsi dan penggunaan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan Ombudsman dan klarifikasi Lapas Cibinong selanjutnya perlu diuji melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi agar tidak muncul kesimpulan yang melampaui fakta yang telah terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *