Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda, Diduga Palsukan Surat Tanah hingga Picu Kerugian Rp5 Miliar

0
1790324883302-1

MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir (68), resmi ditahan penyidik Polda Sumut dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang berkaitan dengan tanah milik PT Rapy Ray Putratama.

Kasus tersebut bermula dari persoalan lahan seluas sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Lahan tersebut tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 649 dan 650 yang diterbitkan pada 3 Desember 2019. Di atas lahan tersebut, PT Rapy Ray Putratama tengah mengembangkan perumahan bersubsidi yang sebagian unitnya telah dibeli dan ditempati konsumen.

Menurut penjelasan penyidik Polda Sumut, Dhody diduga mengklaim dirinya sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut. Melalui kuasa hukumnya, tersangka disebut membuat empat surat yang kemudian dikirimkan kepada tiga bank dan Kantor Pertanahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan surat tersebut berdampak pada terhambatnya fasilitas kredit perusahaan serta pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan.

“Tersangka ini membuat surat sebanyak empat pucuk surat, yang mana tersangka HDT ini menyuruh pengacaranya untuk membuat empat buah surat. Yang ditujukan kepada tiga bank dan satu kantor pertanahan,” kata Cornelis dalam keterangannya di Mapolda Sumut.

Menurut polisi, akibat persoalan tersebut perusahaan tidak memperoleh fasilitas kredit dari perbankan. Sertifikat yang menjadi objek perkara juga sempat diblokir oleh pihak BPN.

Polda Sumut menyatakan telah meminta keterangan dari BPN terkait status sertifikat tanah yang dipersoalkan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, sertifikat milik perusahaan disebut masih terdaftar dan berstatus aktif.

Persoalan tersebut kemudian berdampak terhadap konsumen perumahan. Pihak perusahaan disebut harus mengembalikan uang muka dan cicilan kepada sejumlah konsumen yang meminta pembatalan transaksi.

Kerugian material yang diklaim pihak perusahaan ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dua Kali Mangkir, Dhody Ditahan

Penyidik kemudian menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka.

Sebelum ditahan, Dhody disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Panggilan pertama dijadwalkan pada 27 Agustus 2026, sementara panggilan berikutnya pada 14 September 2026.

Setelah kembali tidak hadir, penyidik kemudian menjemput Dhody di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026. Ia selanjutnya menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Sumut menyebut Dhody dikenakan ketentuan pidana berlapis terkait dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan pemalsuan surat.

Polda menyebut ketentuan tersebut masing-masing berkaitan dengan Pasal 394 dan Pasal 391 KUHP baru, dengan padanan pasal dalam KUHP lama yang juga disebut dalam penjelasan penyidik.

Polisi Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain

Dalam perkara ini, Dhody Thahir masih menjadi tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Namun, polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain masih dapat didalami berdasarkan hasil pemeriksaan.

Polda Sumut juga telah memeriksa Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Dhody dan materi penyidikan yang sedang didalami kepolisian.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka sebagai tersangka. Status hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh penyidik.

LHKPN Dhody Thahir

Di luar perkara hukum tersebut, data LHKPN periode 2024 yang dikutip dalam pemberitaan mencatat Dhody Thahir memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya serta kas.

Nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,35 miliar, kendaraan sekitar Rp3,275 miliar, harta bergerak lainnya Rp135 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp5 miliar. Setelah dikurangi utang sekitar Rp2,625 miliar, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai sekitar Rp18,135 miliar.

Data kekayaan tersebut merupakan laporan harta kekayaan dan tidak berkaitan langsung dengan pembuktian unsur pidana dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah.

Kasus Dhody Thahir kini masih berproses di Polda Sumut. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab serta kerugian yang ditimbulkan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

Dhody Thahir juga tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan dan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dikenakan kepadanya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *