Rizkan Al Mubarok Soroti Lapas Cibinong: “Bukan Soal Mewah atau Tidak, Publik Berhak Tahu Siapa yang Menggunakan dan Apa Dasar Hukumnya”
JAKARTA – Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Ombudsman menyoroti sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap yang disebut menyerupai hunian apartemen.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang diperiksa merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), bukan hunian khusus bagi warga binaan. Ditjenpas juga menyatakan belum menemukan indikasi Ferdy Sambo menggunakan fasilitas tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok, meminta persoalan Lapas Cibinong tidak berhenti pada perdebatan mengenai istilah “hunian mewah”.
Menurut Rizkan, inti persoalan justru harus diarahkan pada transparansi mengenai status, peruntukan, pengguna, serta dasar hukum fasilitas yang menjadi sorotan.
“Bagi saya, jangan terjebak pada istilah mewah atau tidak mewah. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bangunan itu milik siapa, diperuntukkan bagi siapa, siapa yang menggunakan, apa dasar hukumnya, dan apakah penggunaannya sesuai aturan?”
Rizkan menilai klarifikasi pemerintah dan temuan Ombudsman harus ditempatkan secara berimbang. Jika benar bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan dengan dasar administrasi yang sah, maka dokumen dan peruntukannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan fungsi, penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, atau fasilitas yang diberikan secara tidak sesuai ketentuan, maka harus ada tindakan korektif.
“Jangan membela institusi dengan narasi sebelum semua fakta dibuka. Tetapi jangan pula menghakimi petugas sebelum pemeriksaan selesai. Pers harus berdiri di tengah fakta: temuan harus diperiksa, klarifikasi harus diuji, dan jika ada pelanggaran harus ditindak.”
Menurut Rizkan, persoalan tersebut juga menyangkut prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa standar perlakuan terhadap warga binaan dijalankan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan status sosial, kekayaan, jabatan, atau kedekatan dengan pihak tertentu.
“Lapas adalah tempat menjalankan pidana sekaligus pembinaan. Kalau ada fasilitas yang berbeda, harus ada dasar aturan yang jelas. Kalau tidak ada dasar yang jelas, publik wajar bertanya. Karena itu, transparansi bukan ancaman bagi institusi, melainkan cara menjaga marwah institusi.”
Rizkan juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai apakah Ferdy Sambo menggunakan fasilitas tersebut atau tidak.
Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan seluruh fasilitas di lingkungan pemasyarakatan memiliki status dan peruntukan yang jelas.
“Jangan sampai persoalan ini selesai hanya karena dikatakan bukan Ferdy Sambo yang menempati. Itu baru menjawab satu pertanyaan. Masih ada pertanyaan lain: siapa yang menempati, berdasarkan surat apa, untuk kepentingan apa, dan apakah seluruh penggunaannya sesuai ketentuan?”
Ia mendorong Ditjenpas dan Ombudsman membuka hasil pemeriksaan secara proporsional kepada masyarakat setelah proses verifikasi selesai.
“Publik tidak membutuhkan sensasi. Publik membutuhkan kepastian. Kalau benar, jelaskan bahwa itu benar dan tunjukkan dasar hukumnya. Kalau salah, koreksi. Kalau ada pelanggaran, tindak. Sesederhana itu,” ujar Rizkan.
Rizkan menegaskan bahwa fungsi pengawasan masyarakat dan pers bukan untuk mencari kesalahan institusi, melainkan memastikan lembaga negara bekerja berdasarkan aturan dan kepentingan publik.
“Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat berbicara. Kebenaran harus berdiri di atas fakta, dokumen, aturan, dan pemeriksaan yang transparan.”
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pendalaman terhadap temuan di Lapas Cibinong. Karena pemeriksaan masih berjalan, berbagai dugaan mengenai penggunaan fasilitas perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi.
Bagi Rizkan, kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
“Kalau sistem kita ingin dipercaya rakyat, maka tidak boleh ada ruang abu-abu. Setiap bangunan harus jelas statusnya, setiap fasilitas harus jelas peruntukannya, dan setiap orang yang menggunakan harus jelas dasar kewenangannya,” tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi sembari tetap mengawal prosesnya secara kritis.
“Jangan buru-buru menghakimi, tetapi jangan pula berhenti bertanya. Rakyat berhak tahu,” pungkas Rizkan Al Mubarok.
