RUU Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Puan Maharani: Diharapkan Batasi Penguasaan Tanah oleh Korporasi
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut menjadi salah satu agenda utama rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keputusan diambil setelah pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dan mendapat jawaban setuju dari peserta rapat.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut pengesahan regulasi tersebut. Dalam pernyataannya, Puan berharap UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk membatasi penguasaan tanah oleh korporasi sekaligus memperbaiki kebijakan pertanahan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama petani.
“Alhamdulillah, hari ini RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disahkan menjadi Undang-undang,” ujar Puan dalam keterangannya.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dalam persoalan agraria dan menjadi bagian dari upaya mengoreksi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penguasaan serta pemanfaatan tanah.
Pengesahan UU ini berlangsung setelah pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah rampung. Dalam pembahasannya, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian dibahas bersama DPR.
Salah satu substansi penting yang disepakati adalah pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
UU tersebut juga mengatur objek dan subjek reforma agraria. Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan masyarakat, partisipasi publik, perlindungan bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah, serta penguatan sistem data dan akuntabilitas reforma agraria.
Puan juga menyebut sejumlah agenda legislasi lain yang dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini. Di antaranya 15 RUU tentang Kabupaten/Kota, RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Agenda tersebut tercantum dalam agenda resmi Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi babak baru dalam kebijakan pertanahan nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan yang telah disahkan benar-benar diterapkan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki persoalan agraria.
Dengan demikian, substansi reforma agraria tidak berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.
