file_00000000029c821181cbe11c8836f020

JAKARTA — Ketua DP AWNI Sumatra, Rizkan Al Mubarok, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik secara transparan.

Menurut Rizkan, tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemberantasan korupsi. Sebaliknya, keterbukaan justru diperlukan agar regulasi yang nantinya memberikan kewenangan besar kepada negara dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana benar-benar memiliki legitimasi publik, kepastian hukum, serta mekanisme perlindungan terhadap warga negara.

Desakan tersebut muncul ketika DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pada 1 September 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan draf masih dalam proses penyempurnaan, antara lain untuk menyesuaikannya dengan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan. DPR juga menyatakan partisipasi publik tetap dibuka selama proses penyempurnaan tersebut.

Namun, bagi Rizkan, justru kondisi tersebut memperkuat alasan mengapa masyarakat perlu memperoleh akses terhadap substansi rancangan yang sedang disusun.

“Kalau rakyat diminta mengawal, rakyat harus diberi sesuatu yang bisa dikawal. Bukan hanya diberi tanggal target pengesahan, tetapi diberi kesempatan untuk membaca, memahami, mengkritisi, dan menguji substansi pasal demi pasal,” ujar Rizkan.

Persoalannya Bukan Sekadar Kapan Disahkan, tetapi Apa yang Disahkan

Rizkan menilai perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada pertanyaan kapan undang-undang tersebut disahkan.

Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah: undang-undang seperti apa yang akan dilahirkan?

Sebab, RUU Perampasan Aset bukan regulasi biasa. Aturan tersebut berpotensi memperluas kemampuan negara untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk ketika proses hukum menghadapi kondisi tertentu.

Karena itu, menurut Rizkan, publik harus dapat menguji sejak awal bagaimana kewenangan tersebut dirumuskan.

Apakah definisi aset yang dapat dirampas sudah jelas? Bagaimana standar pembuktiannya? Siapa yang berwenang melakukan penyitaan? Bagaimana mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa haknya dirugikan? Bagaimana aset yang telah disita dikelola? Siapa yang mengawasi aparat? Dan bagaimana memastikan aset yang berhasil dipulihkan benar-benar kembali untuk kepentingan negara, korban, atau pihak yang secara hukum berhak?

Pertanyaan tersebut bukan upaya memperlemah pemberantasan korupsi.

Justru sebaliknya.

Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula alasan untuk memastikan kewenangan tersebut dapat diawasi.

DPR Mengakui Draf Masih Disempurnakan

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa substansi RUU memang masih mengalami penyempurnaan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pada 1 September 2026 bahwa draf RUU Perampasan Aset telah memuat ketentuan mengenai aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi sejumlah ketentuannya perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru. DPR menyatakan proses penyempurnaan masih terus dilakukan dengan menerima masukan dari para ahli dan publik.

Pada titik inilah tuntutan Rizkan memperoleh relevansi yang lebih besar.

Jika draf masih berubah, maka publik justru membutuhkan informasi mengenai versi mana yang sedang dibahas dan bagaimana perubahan substansinya dilakukan.

Sebab, partisipasi publik akan sulit berjalan secara bermakna apabila masyarakat tidak mengetahui teks yang menjadi objek pengawasan.

Sejumlah akademisi juga telah menyoroti persoalan serupa. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, King Faisal Sulaiman, menilai pembahasan RUU perlu mengedepankan transparansi, batas kewenangan, dan perlindungan hak warga negara. Ia juga menilai keterlibatan narasumber belum cukup apabila masyarakat luas masih kesulitan mengakses substansi rancangan.

Artinya, tuntutan transparansi bukan semata-mata datang dari satu kelompok atau satu organisasi.

Ia telah menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai kualitas pembentukan hukum.

Negara Harus Kuat Mengejar Aset Kejahatan, tetapi Tidak Boleh Kuat Secara Sewenang-wenang

Rizkan menegaskan dirinya mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Menurutnya, koruptor tidak boleh menikmati hasil kejahatan hanya karena kemampuan hukum negara mengejar aset masih terbatas.

Namun, pemberantasan korupsi yang kuat harus dibangun di atas hukum yang juga kuat.

“Negara harus kuat menghadapi koruptor. Tetapi kekuatan negara harus dikendalikan oleh hukum. Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi kesalahan, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidakpastian hukum,” katanya.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan pernyataan dari internal DPR sendiri. Anggota Komisi III DPR menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus tetap menjaga standar pembuktian dan kontrol pengadilan agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Karena itu, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset seharusnya tidak diposisikan sebagai pilihan antara “pro koruptor” atau “pro rakyat.”

Ada persoalan yang jauh lebih penting: bagaimana negara membangun instrumen hukum yang sangat efektif mengejar hasil kejahatan sekaligus sangat ketat mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Jangan Sampai RUU yang Ditunggu Rakyat Justru Kehilangan Kepercayaan Publik

Rizkan mengingatkan bahwa masyarakat sudah lama menunggu lahirnya instrumen hukum yang lebih efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana.

Karena itu, menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal yang tidak boleh diabaikan dalam proses pembentukan undang-undang.

DPR telah menetapkan target pengesahan pada 15 Desember 2026. DPR juga menyatakan pembahasan diarahkan untuk memperjelas cakupan aset, memperkuat prosedur perampasan, serta meningkatkan tata kelola aset yang telah berhasil dipulihkan.

Tetapi target waktu tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan.

Cepat belum tentu baik. Lambat juga belum tentu buruk. Ukuran utamanya adalah apakah hukum yang dilahirkan benar-benar mampu menyelesaikan persoalan yang hendak diberantas tanpa menciptakan persoalan hukum yang baru.

Inilah alasan mengapa transparansi menjadi sangat penting.

Draf Bukan Sekadar Dokumen, tetapi Objek Pengawasan Rakyat

Bagi Rizkan, membuka draf kepada publik seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap proses legislasi.

Draf justru merupakan bahan utama agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan.

Publik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, media, dan kelompok kepentingan lainnya dapat menguji apakah setiap pasal memiliki dasar yang jelas, apakah kewenangan telah dibatasi secara proporsional, dan apakah tersedia mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan.

Jika ada pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir, publik dapat mengkritisinya sebelum menjadi norma yang mengikat.

Jika ada mekanisme yang dinilai lemah, masyarakat dapat memberikan alternatif.

Jika ada celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan, para ahli dapat mengingatkannya.

Dan jika ada kewenangan yang berpotensi berlebihan, masyarakat dapat meminta pembentuk undang-undang memperbaikinya.

Itulah esensi partisipasi publik yang bermakna.

Perampasan Aset Harus Menjadi Instrumen Hukum, Bukan Instrumen Kekuasaan

Rizkan menilai tujuan akhir RUU Perampasan Aset harus sangat jelas: membuat hasil kejahatan tidak lagi menjadi sumber keuntungan bagi pelaku dan memastikan aset yang berhasil dipulihkan memberikan manfaat bagi pihak yang berhak.

Namun, tujuan tersebut hanya akan memiliki kekuatan apabila prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan.

Sebuah regulasi yang kuat bukan regulasi yang memberikan kewenangan tanpa batas.

Regulasi yang kuat adalah regulasi yang mampu memberikan kewenangan yang diperlukan negara, tetapi sekaligus menetapkan batas, prosedur, pengawasan, dan mekanisme koreksi secara tegas.

Dalam konteks inilah Rizkan meminta DPR membuktikan bahwa komitmen transparansi bukan sekadar pernyataan politik.

“Jangan hanya mengatakan rakyat boleh mengawal. Berikan rakyat akses untuk mengawal. Buka drafnya, jelaskan perubahannya, dan biarkan publik menguji. Kalau memang RUU ini dibuat untuk kepentingan rakyat, maka pengawasan rakyat seharusnya bukan sesuatu yang ditakuti,” ujar Rizkan.

Ujian Sesungguhnya Ada Sebelum Palu Disahkan

RUU Perampasan Aset kini berada pada fase yang sangat menentukan.

DPR telah menetapkan target pengesahan pada 15 Desember 2026. Substansi rancangan juga masih disempurnakan agar selaras dengan kerangka hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.

Dalam kondisi seperti itu, tuntutan transparansi justru semakin relevan.

Sebab, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh isi akhirnya, tetapi juga oleh bagaimana isi tersebut dibentuk.

Jika prosesnya transparan, masyarakat dapat ikut mengawasi.

Jika masyarakat dapat mengawasi, kritik dapat muncul sebelum kesalahan menjadi norma.

Dan jika kritik diperhatikan dalam proses legislasi, peluang lahirnya undang-undang yang lebih matang menjadi lebih besar.

Karena itu, Rizkan Al Mubarok meminta DPR tidak sekadar mengejar tanggal pengesahan.

Kejar juga kualitas. Buka prosesnya. Publikasikan substansinya. Berikan ruang bagi kritik. Dan pastikan kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan berjalan sekeras mungkin terhadap pelaku, tetapi setepat mungkin terhadap hukum.

Sebab pada akhirnya, RUU Perampasan Aset bukan milik DPR, bukan milik pemerintah, dan bukan milik kelompok tertentu.

Setelah disahkan, ia menjadi hukum yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.

Maka sebelum palu diketukkan, rakyat berhak mengetahui apa yang akan diketukkan.

Itulah transparansi. Itulah pengawasan. Dan itulah harga yang wajar bagi sebuah negara demokrasi yang ingin membangun hukum yang kuat sekaligus dipercaya rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *