Plot Twist OTT HGB Makin Panas, KPK Dalami Asal-Usul Rp106,3 Miliar dan Kaitan dengan Orang Kepercayaan Nusron
JAKARTA — Perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Sorotan kini mengarah pada uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang disita KPK dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Jumlah tersebut menjadi salah satu sitaan uang tunai terbesar dalam sejarah OTT KPK. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut nilai sitaan tersebut bahkan melampaui barang bukti uang sekitar Rp45 miliar dalam OTT kasus Bea Cukai yang sebelumnya menjadi salah satu yang terbesar.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, KPK menemukan uang dalam jumlah besar di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif. Uang itu terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan RM981 yang disimpan dalam sejumlah koper.
KPK menyebut Arif Sugiyanto sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Arif, KPK juga menyebut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron yang kini turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Arif diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry terkait sejumlah layanan pertanahan. Uang tersebut kemudian disebut diberikan kepada Fahd yang juga diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.
KPK menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya. Dengan demikian, kepemilikan akhir seluruh uang sitaan belum dapat dinyatakan secara definitif berdasarkan keterangan resmi KPK yang telah dipublikasikan.
Delapan Tersangka
Dalam perkara OTT tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon, tetapi juga layanan pertanahan lainnya, termasuk dugaan penerimaan terkait HGB perusahaan lain serta proses mutasi dan promosi jabatan.
Nama Nusron Jadi Sorotan
Besarnya uang sitaan serta fakta bahwa beberapa tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron membuat posisi Menteri ATR/BPN tersebut menjadi perhatian publik.
Namun, status sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana seseorang. Sampai perkembangan yang telah diumumkan KPK, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Karena itu, klaim mengenai uang yang disebut-sebut sebagai milik Nusron perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi. KPK sendiri masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul, peruntukan, dan aliran uang serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.
Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan KPK, termasuk pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, penelusuran aliran dana, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Publik kini menunggu sejauh mana KPK dapat mengurai jaringan aliran uang dalam perkara HGB tersebut dan memastikan siapa saja yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
