Rizkan Al Mubarok Desak DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset: Jangan Minta Rakyat Percaya, Beri Kesempatan Rakyat Mengawasi

0
file_00000000af448211bcb281045c91ac98

JAKARTA — Ketua DP AWNI Sumatra, Rizkan Al Mubarok, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka dokumen dan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara transparan kepada publik. Menurutnya, percepatan pengesahan tidak boleh mengorbankan keterbukaan, karena undang-undang yang nantinya memberikan kewenangan besar kepada negara harus dibentuk melalui proses yang dapat diperiksa dan diawasi masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan Rizkan di tengah komitmen DPR untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu ditegaskan pimpinan DPR saat menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. DPR juga menyatakan masyarakat dapat ikut mengawal proses tersebut.

Bagi Rizkan, justru karena DPR telah menetapkan tenggat yang tegas, maka standar keterbukaan juga harus diperkuat.

“Kalau DPR meminta rakyat mengawal, rakyat harus diberi bahan untuk dikawal. Jangan hanya diberi target tanggal pengesahan. Publik harus bisa melihat apa isi aturannya, pasal demi pasal, sehingga masyarakat dapat menilai apakah RUU ini benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi atau justru melahirkan persoalan baru,” kata Rizkan.

Jangan Sekadar Cepat Disahkan

Menurut Rizkan, persoalan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar apakah regulasi tersebut selesai sebelum 15 Desember 2026. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah undang-undang seperti apa yang akan lahir.

Ia menilai ukuran keberhasilan legislasi tidak dapat berhenti pada kecepatan mengetok sebuah undang-undang. Kualitas norma, kepastian hukum, mekanisme pengawasan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, serta efektivitas pemulihan aset harus menjadi bagian yang tidak boleh dipisahkan.

Dalam perspektif tersebut, transparansi bukan penghambat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, transparansi merupakan alat untuk memastikan kewenangan yang diberikan kepada negara digunakan secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semakin besar kewenangan negara, kata Rizkan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan adanya kontrol publik.

“Memberantas korupsi harus keras. Tetapi hukum juga harus presisi. Negara tidak boleh lemah terhadap koruptor, namun negara juga tidak boleh memberikan ruang bagi kesalahan, kesewenang-wenangan, atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Rakyat Perlu Melihat Substansi, Bukan Sekadar Mendengar Janji

Rizkan memandang keterlibatan publik akan kehilangan makna apabila masyarakat hanya diminta mempercayai proses legislasi tanpa memperoleh akses yang memadai terhadap substansi yang sedang dirumuskan.

RUU Perampasan Aset menyentuh persoalan yang sangat serius karena berkaitan dengan kemampuan negara menelusuri, menyita, dan merampas aset yang terkait dengan tindak pidana. Karena itu, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana setiap kewenangan tersebut dibatasi dan bagaimana mekanisme perlindungan hukum disediakan.

Pertanyaan yang menurut Rizkan layak diajukan sejak awal antara lain: aset seperti apa yang dapat dirampas, siapa yang berwenang menentukan, standar pembuktiannya seperti apa, bagaimana pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan, bagaimana aset yang disita dikelola, dan siapa yang mengawasi seluruh proses tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap pemberantasan korupsi.

Justru sebaliknya, menurut Rizkan, pertanyaan tersebut dibutuhkan agar perang melawan korupsi tidak menghasilkan regulasi yang kuat di atas kertas tetapi lemah dalam mekanisme pertanggungjawaban.

Komitmen DPR Harus Diikuti Transparansi

DPR sendiri telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dalam pertemuan dengan AMPB pada 27 Agustus, pimpinan DPR juga mengajak masyarakat bersama-sama mengawal proses pembahasan tersebut.

Bahkan, pimpinan DPR menuangkan komitmen tersebut secara tertulis. Dokumen yang ditunjukkan kepada AMPB memuat target penyelesaian pada 15 Desember 2026 dan pernyataan kesiapan pimpinan untuk mundur apabila target tersebut tidak tercapai.

Bagi Rizkan, komitmen politik tersebut harus dilanjutkan dengan transparansi substansi.

Sebab, publik pada akhirnya bukan hanya perlu mengetahui kapan RUU disahkan, tetapi juga apa yang sebenarnya disahkan.

Di titik inilah, menurut Rizkan, DPR memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa partisipasi publik bukan sekadar jargon demokrasi.

“Kalau rakyat diminta mengawal, buka ruangnya seluas-luasnya. Buka dokumennya. Biarkan masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pers, dan organisasi masyarakat sipil membaca dan mengkritisi. Kalau memang isinya baik, kritik publik justru akan memperkuat undang-undang itu,” kata Rizkan.

RUU Perampasan Aset Harus Kuat terhadap Korupsi, Kuat pula dalam Perlindungan Hukum

Rizkan menilai RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan dan memulihkan kerugian negara, bukan sekadar simbol politik pemberantasan korupsi.

Karena itu, substansi aturan harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus.

Pertama, negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil tindak pidana.

Kedua, proses perampasan harus memiliki batas kewenangan yang jelas sehingga hukum tetap memberikan kepastian dan perlindungan terhadap warga yang tidak terlibat tindak pidana.

Menurut Rizkan, dua prinsip tersebut tidak bertentangan. Justru keduanya merupakan syarat agar penegakan hukum mendapatkan legitimasi publik.

Sebab, hukum yang efektif bukanlah hukum yang sekadar keras. Hukum yang efektif adalah hukum yang jelas, adil, dapat dilaksanakan, dapat diawasi, dan tidak mudah disalahgunakan.

Jangan Sampai Uang Publik Kembali Menjadi Taruhan

Ada dimensi lain yang menurut Rizkan juga tidak boleh dilupakan: hasil pemulihan aset harus benar-benar kembali memberikan manfaat kepada negara dan masyarakat.

Perampasan aset tidak boleh berhenti pada tindakan penyitaan atau pengambilalihan. Setelah aset dikuasai negara, harus ada tata kelola yang transparan agar aset tersebut tidak kembali menjadi sumber kebocoran baru.

Di sinilah pengawasan publik menjadi penting.

Masyarakat bukan hanya perlu mengawal bagaimana negara mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana aset tersebut dikelola setelah berhasil dipulihkan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar merampas aset. Tujuan akhirnya adalah memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati pelaku dan manfaat pemulihannya kembali kepada negara serta rakyat,” ujar Rizkan.

Transparansi Adalah Ujian Kesungguhan

Bagi Rizkan Al Mubarok, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menghadapi ujian yang sederhana tetapi fundamental: apakah proses legislasi akan berjalan hanya berdasarkan kecepatan memenuhi target, atau juga berani membuka substansi kepada publik.

DPR telah menyatakan masyarakat perlu ikut mengawal dan telah menetapkan target pengesahan 15 Desember 2026.

Karena itu, transparansi seharusnya menjadi bagian dari komitmen tersebut, bukan agenda yang dikesampingkan.

Sebab pada akhirnya, sebuah undang-undang tidak hanya dimiliki oleh pembentuknya. Setelah disahkan, undang-undang menjadi aturan yang mengikat seluruh warga negara.

Itulah alasan mengapa publik patut mengetahui proses dan substansinya sejak awal.

Rizkan menegaskan, rakyat tidak sedang meminta hak istimewa. Rakyat hanya meminta hak untuk mengetahui aturan yang akan menentukan bagaimana negara menggunakan kewenangannya.

Dan bagi negara demokrasi, tuntutan tersebut bukan ancaman.

Itulah esensi pengawasan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *