Hattrick Perkara Korupsi? Fahd El Fouz Kembali Terseret OTT KPK Kasus HGB ATR/BPN

0
1789516486647

JAKARTA – Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan pertanahan Kabupaten Bogor.

Jika proses hukum dalam perkara terbaru ini berujung pada putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap, perkara tersebut akan menjadi kasus korupsi ketiga yang menjerat Fahd.

KPK sebelumnya mengungkap Fahd sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara OTT ATR/BPN yang dilakukan pada September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Keterlibatan Fahd dalam perkara terbaru tersebut tentu harus dilihat dalam koridor proses hukum. Status tersangka dalam perkara baru belum sama dengan vonis bersalah, sehingga pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Dua Perkara Korupsi Sebelumnya

Nama Fahd El Fouz bukan kali pertama muncul dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pada perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. KPK mencatat Fahd menerima hukuman tersebut dalam perkara suap pengalokasian anggaran DPID 2011.

Perkara kedua berkaitan dengan pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2017 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fahd. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al-Qur’an tahun anggaran 2011–2012.

KPK kemudian mengeksekusi Fahd ke lembaga pemasyarakatan berdasarkan putusan perkara tersebut.

Dengan adanya dua perkara korupsi yang telah menghasilkan putusan tersebut, kemunculan nama Fahd dalam perkara OTT ATR/BPN kembali mengundang perhatian publik.

Perkara Ketiga Masih Harus Dibuktikan

Dalam perkara ATR/BPN, KPK menyebut Fahd sebagai salah satu tersangka bersama sejumlah pihak lain.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak.

KPK juga menyebut Fahd bersama Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang disebut-sebut memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Namun, fakta tersebut tidak otomatis menunjukkan keterlibatan Nusron Wahid dalam tindak pidana. Posisi hukum setiap orang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum masing-masing.

Perkara ini juga masih berkembang. KPK masih melakukan penyidikan untuk mengurai aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?

Kemunculan kembali nama seseorang yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara korupsi tentu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas efek jera dari sistem pemberantasan korupsi.

Namun, pertanyaan mengenai efek jera merupakan persoalan kebijakan dan penegakan hukum yang lebih luas. Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa seseorang pasti akan mengulangi tindak pidana hanya berdasarkan riwayat perkara sebelumnya.

Yang dapat dipastikan adalah adanya dua perkara korupsi terdahulu yang telah menghasilkan putusan pengadilan terhadap Fahd, sementara perkara ATR/BPN merupakan perkara baru yang proses pembuktiannya masih berjalan.

Karena itu, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana KPK mengungkap perkara tersebut, bagaimana aliran uang ditelusuri, serta apakah penyidikan akan berkembang kepada pihak-pihak lain.

Sorotan terhadap Partai Politik

Riwayat perkara Fahd juga pernah menjadi perhatian karena aktivitas politiknya di lingkungan Partai Golkar. Pada 2017, ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs, Fahd tercatat sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Namun, status atau posisi seseorang dalam organisasi politik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan organisasi tersebut dalam tindak pidana yang dilakukan individu.

Karena itu, persoalan mengenai tanggung jawab partai maupun kebijakan internal organisasi perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana personal.

Publik Menunggu Pembuktian KPK

Perkara ATR/BPN kini menjadi ujian bagi KPK untuk mengungkap secara terang bagaimana dugaan suap pengurusan pertanahan tersebut berlangsung.

Besarnya nilai barang bukti yang disita, banyaknya pihak yang diperiksa, serta adanya dugaan aliran dana kepada berbagai pihak membuat perkara ini memiliki dimensi yang luas.

Bagi publik, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang ditangkap atau siapa yang kembali menjadi tersangka.

Yang lebih penting adalah memastikan seluruh rangkaian perkara dibuka berdasarkan alat bukti: siapa yang meminta, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, dan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana.

Jika seluruh unsur tersebut terbukti di pengadilan, maka pertanggungjawaban pidana harus dijalankan sesuai hukum.

Sebaliknya, terhadap bagian perkara yang belum terbukti, semua pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.

Kasus Fahd El Fouz kini menjadi bagian dari penyidikan besar KPK di sektor pertanahan. Apakah benar akan menjadi perkara korupsi ketiga yang berujung pada vonis bersalah, masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *