Nama Misbakhun Disorot dalam Investigasi Dugaan Pita Cukai Ilegal, Begini Bantahannya

0
1789528279115-1

JAKARTA – Nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjadi sorotan setelah laporan investigasi Majalah Tempo dan siniar Bocor Alus Politik mengangkat dugaan peredaran pita cukai rokok ilegal. Dalam laporan tersebut, nama Misbakhun disebut dalam rangkaian informasi mengenai penawaran pita cukai yang kemudian disebut palsu.

Informasi yang beredar menyebut pita cukai tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp60 juta per rim. Sejumlah pemberitaan juga mengaitkan penawaran tersebut dengan seorang yang disebut pernah menjadi tenaga ahli Misbakhun.

Namun, penting dicatat bahwa penyebutan nama Misbakhun dalam laporan investigasi tersebut belum sama dengan pembuktian keterlibatan pidana. Hingga informasi yang tersedia saat ini, tidak ada keterangan mengenai penetapan Misbakhun sebagai tersangka dalam perkara pita cukai palsu tersebut.

Misbakhun telah memberikan bantahan. Dalam keterangannya pada 13 September 2026, ia mengatakan tidak melakukan sebagaimana yang disebut dalam pemberitaan maupun siniar tersebut. ANTARA juga melaporkan bahwa Misbakhun mempertanyakan kaitan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa pemesanan pita cukai berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menyebut proses pemesanan dilakukan melalui sistem elektronik dan menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Selain itu, Misbakhun menyatakan Adi Harnowo yang dikaitkan dalam pemberitaan sudah tidak menjadi tenaga ahlinya sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024. Adi Harnowo sendiri juga telah membantah keterlibatan dalam dugaan penjualan pita cukai palsu tersebut.

Di sisi lain, persoalan pita cukai palsu memang menjadi perkara penegakan hukum yang nyata. Pada 19 Mei 2026, Bea Cukai mengungkap jaringan produksi dan penimbunan pita cukai diduga palsu di sejumlah lokasi di Jepara dan Semarang, Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut, pemerintah memperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp570 miliar.

Dalam kasus tersebut, petugas menemukan lokasi penimbunan, fasilitas produksi, mesin cetak serta berbagai barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan pita cukai diduga palsu. Bea Cukai menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sekitar 18 bulan sebelum pengungkapan.

Munculnya nama pejabat publik dalam sebuah laporan investigasi membuat proses klarifikasi menjadi penting. Fakta yang berasal dari hasil pemeriksaan resmi, dokumen penegak hukum, serta keterangan pihak-pihak terkait perlu dibedakan dari informasi yang masih berupa dugaan atau temuan jurnalistik.

Dengan demikian, polemik ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan hukum antara pihak-pihak yang disebut dalam laporan investigasi dengan praktik peredaran pita cukai palsu.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada saat yang sama, klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan pita cukai ilegal dapat ditelusuri secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penyebutan nama semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *