Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan 6.818 Liter BBM Ilegal di Sungai Batanghari, Dua Tersangka Diamankan
JAMBI – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama Baharkam Polri berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen sah di perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM ilegal di kawasan perairan Sungai Batanghari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil tangki Hino berwarna biru putih tanpa nomor polisi yang sedang berada di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan BBM yang diangkut tidak dilengkapi dokumen pengisian maupun dokumen bunker yang sah.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Febriandy, mewakili Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan distribusi BBM ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pengangkutan BBM tersebut tidak disertai dokumen yang sah. Seluruh barang bukti beserta para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Febriandy saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jambi, Senin (13/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial NH dan FP. Selain itu, petugas menyita satu unit mobil tangki Hino tanpa nomor polisi, satu unit tugboat, satu unit mesin pompa merek Moris, serta sebanyak 6.818 liter BBM yang diduga merupakan jenis solar bersubsidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus operandi yang diduga dilakukan para pelaku adalah mengangkut BBM dari kapal tanker di tengah perairan untuk kemudian dipasarkan kembali kepada sektor industri maupun pihak lain dengan harga di atas ketentuan resmi.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal lainnya di wilayah Provinsi Jambi.
Polda Jambi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur perairan maupun darat guna mencegah praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan negara serta masyarakat. Aparat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal di bidang minyak dan gas.
