Rizkan Al Mubarrok Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi
JAMBI – Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua DPW AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditemukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Rizkan, temuan BPH Migas mengenai dugaan penggunaan QR Code ganda, ketidaksesuaian data kendaraan, hingga kendaraan yang diduga telah dimodifikasi merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Jika benar terdapat penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka hukum harus ditegakkan. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Rizkan Al Mubarrok.
Sebagai putra daerah Jambi, Rizkan menilai praktik penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi merugikan masyarakat luas karena menyebabkan antrean panjang di SPBU, menghambat aktivitas ekonomi, dan mengurangi akses masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Ia mengapresiasi langkah BPH Migas, Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, serta Polda Jambi yang melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Namun menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada temuan semata, melainkan harus berlanjut hingga proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Rizkan juga meminta Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pertamina Patra Niaga, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan digital agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan secara melawan hukum.
“Negara telah mengalokasikan anggaran subsidi yang sangat besar untuk membantu masyarakat. Karena itu, setiap liter BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari hak rakyat,” ujarnya.
Menurut Rizkan, apabila terbukti terdapat SPBU maupun pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola distribusi energi di Provinsi Jambi sehingga lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
