OPINI HUKUM: Dugaan PETI di Kawasan TNKS Kerinci Harus Diusut Tuntas, Bareskrim dan Aparat Daerah Diminta Bertindak

0
1793525509811-1

SOROTAN PUBLIK | KERINCI, JAMBI

Dugaan PETI di Kawasan TNKS: Siapa Pun yang Terlibat Harus Diperiksa Berdasarkan Hukum

Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), wilayah Kerinci dan sekitarnya, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan kawasan konservasi, penegakan hukum, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Informasi yang disampaikan masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat, akses menuju lokasi melalui jalur tertentu, serta sejumlah individu yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam pengaduan itu, nama An Tabok, Son Teler, Jon Faizer alias Jon Kades, Ayie, Ci.Ik, Si.Ir, dan Hendra disebut oleh pelapor sebagai pihak-pihak yang perlu diperiksa.

Penting ditegaskan: penyebutan nama tersebut bersumber dari informasi atau tuduhan yang disampaikan masyarakat. Keterlibatan masing-masing orang belum dapat dinyatakan terbukti tanpa verifikasi, penyelidikan, dan bukti yang sah.

Namun, apabila benar terdapat aktivitas penambangan tanpa izin di dalam kawasan konservasi dan kegiatan itu masih berlangsung, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, gangguan terhadap habitat satwa, dan potensi kerugian negara merupakan sejumlah risiko yang harus diperhitungkan dalam penanganan dugaan PETI.

1. Dugaan Jaringan PETI Harus Diusut Berdasarkan Bukti

Pengaduan masyarakat tidak hanya menyoroti dugaan pelaku di lapangan, tetapi juga mempertanyakan kemungkinan adanya pembagian peran dalam kegiatan penambangan.

Dalam informasi yang disampaikan, beberapa nama disebut sebagai kelompok utama, sedangkan nama lainnya diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

Informasi mengenai dugaan struktur kelompok, akses menuju lokasi, penggunaan alat berat, dan aktivitas penambangan harus menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi.

Penyelidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang menguasai atau mengoperasikan alat berat, siapa yang melakukan kegiatan penambangan, siapa yang menyediakan pembiayaan atau sarana, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Jika ditemukan bukti adanya pembagian peran, penyidik perlu menelusuri keterlibatan setiap orang berdasarkan perbuatan, pengetahuan, niat, dan bukti yang relevan.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pekerja lapangan apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam pengaduan.

Prinsipnya jelas: semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu.

2. Jika Aktivitas Masih Berlangsung, Verifikasi Lapangan Harus Segera Dilakukan

Pelapor menyatakan bahwa alat berat dan aktivitas penambangan diduga masih berlangsung meskipun informasi telah disampaikan kepada pihak terkait.

Klaim tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan petugas yang berwenang mengelola kawasan TNKS.

Jika aktivitas benar-benar masih berjalan, langkah yang diperlukan meliputi pemeriksaan lokasi, dokumentasi kondisi lapangan, identifikasi alat berat, pengumpulan bukti, serta penentuan koordinat untuk memastikan apakah titik kegiatan berada di dalam kawasan taman nasional.

Keterangan mengenai akses yang disebut berjarak sekitar satu jam perjalanan dari jalur umum juga perlu diperiksa secara faktual. Waktu tempuh semata tidak membuktikan bahwa penanganan perkara mudah atau bahwa aparat telah mengetahui seluruh kondisi lapangan.

Medan, akses transportasi, keselamatan petugas, dan kondisi geografis dapat menjadi faktor operasional. Namun, faktor tersebut seharusnya dijelaskan secara objektif apabila memang memengaruhi penanganan laporan.

Apabila ditemukan kegiatan ilegal yang sedang berlangsung, aparat perlu mengambil tindakan sesuai kewenangan hukum, termasuk menghentikan kegiatan dan mengamankan barang bukti apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

3. Dasar Hukum: Penambangan Ilegal dan Perlindungan Kawasan Konservasi

Dugaan PETI di kawasan TNKS harus dianalisis berdasarkan ketentuan pertambangan, kehutanan, konservasi, dan lingkungan hidup yang relevan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Ancaman yang tercantum adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan pasal ini harus mempertimbangkan unsur tindak pidana, jenis kegiatan, perizinan, serta ketentuan yang berlaku terhadap perkara konkret.

Kedua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.

Apabila kegiatan berlangsung di dalam kawasan hutan, ketentuan kehutanan yang relevan perlu diperiksa. Penerapan pasal dan ancaman pidananya bergantung pada status kawasan, bentuk perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Karena TNKS merupakan kawasan taman nasional, penyidik juga perlu menilai apakah terdapat perbuatan yang melanggar ketentuan konservasi dan bagaimana ketentuan tersebut berlaku terhadap fakta yang ditemukan.

Penentuan pasal yang tepat tidak cukup hanya berdasarkan informasi bahwa kegiatan berada di kawasan hutan. Status lokasi dan unsur perbuatan harus dibuktikan.

Keempat, ketentuan mengenai penyertaan dan pertanggungjawaban pidana.

Pihak yang diduga membantu, menyediakan sarana, membiayai, atau turut mengorganisasi kegiatan tidak otomatis dapat dipidana hanya karena memiliki hubungan dengan orang yang melakukan penambangan.

Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan bukti mengenai peran masing-masing pihak.

Demikian pula, dugaan kelalaian pejabat tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya karena laporan masyarakat belum menghasilkan penindakan yang terlihat. Harus diperiksa kewajiban hukum, kewenangan, tindakan yang telah dilakukan, unsur kesalahan, dan ketentuan pidana yang relevan.

Dengan pendekatan tersebut, proses hukum dapat berjalan tegas tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

4. Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab Aparat

Apabila pengaduan masyarakat telah diterima, transparansi mengenai tindak lanjutnya menjadi penting.

Sejumlah pertanyaan layak disampaikan kepada pihak berwenang:

  1. Apakah laporan mengenai dugaan PETI di kawasan TNKS Kerinci telah diterima dan diregistrasi secara resmi?
  2. Apakah petugas telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan keberadaan aktivitas penambangan dan penggunaan alat berat?
  3. Apakah titik lokasi yang dilaporkan benar berada di dalam kawasan taman nasional?
  4. Apakah identitas pihak-pihak yang disebut pelapor telah diverifikasi melalui proses penyelidikan?
  5. Apakah telah dilakukan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan penelusuran kemungkinan pembagian peran dalam kegiatan penambangan?
  6. Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum apa yang telah atau akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi?
  7. Jika terdapat kendala dalam penanganan, apa kendala tersebut dan bagaimana rencana penyelesaiannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap aparat maupun orang yang dilaporkan. Tujuannya adalah mendorong kejelasan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

5. Bareskrim Polri Dapat Diminta Menelaah Dugaan Jaringan Lintas Wilayah

Masyarakat juga meminta perhatian Bareskrim Polri terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Kerinci dan sekitarnya.

Permintaan tersebut patut disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi, terutama apabila terdapat indikasi tindak pidana yang kompleks, melibatkan banyak pihak, atau membutuhkan koordinasi lintas wilayah.

Namun, keputusan mengenai pengambilalihan, supervisi, atau koordinasi perkara berada pada institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum dan penilaian terhadap fakta kasus.

Di tingkat daerah, Polres Kerinci dan instansi pengelola TNKS diharapkan menindaklanjuti informasi sesuai kewenangan masing-masing serta menyampaikan perkembangan yang dapat dibuka kepada publik.

Koordinasi dengan instansi terkait juga penting apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan pertambangan, kawasan konservasi, lingkungan hidup, atau tindak pidana lain.

Penanganan yang efektif bukan sekadar menunjukkan adanya operasi penertiban. Yang lebih penting adalah memastikan bukti terjaga, peran setiap pihak teridentifikasi, dan perkara ditangani melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

6. TNKS Bukan Sekadar Kawasan Hutan, tetapi Warisan Ekologis

Taman Nasional Kerinci Seblat memiliki arti penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem Sumatera.

Apabila aktivitas pertambangan ilegal benar terjadi di dalam kawasan tersebut, dampaknya perlu dinilai secara serius. Pembukaan lahan, penggalian, penggunaan alat berat, sedimentasi, dan potensi pencemaran dapat mengganggu kondisi lingkungan, bergantung pada skala dan karakter kegiatan.

Karena itu, penanganan dugaan PETI tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku di lapangan.

Pemulihan lingkungan, penilaian kerusakan, pengamanan kawasan, serta pencegahan agar kegiatan serupa tidak kembali berlangsung juga merupakan bagian penting dari upaya perlindungan TNKS.

Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dengan dukungan bukti lapangan dan keterangan ahli apabila diperlukan.

7. Tuntutan Publik: Usut Tuntas, Transparan, dan Tanpa Tebang Pilih

Berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang disampaikan, sejumlah tuntutan berikut layak menjadi perhatian instansi berwenang:

Kepada Bareskrim Polri: Menelaah pengaduan dan mempertimbangkan supervisi atau koordinasi apabila ditemukan dasar hukum dan kebutuhan penanganan lintas wilayah.

Kepada Polres Kerinci: Memastikan laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur, memverifikasi lokasi dan aktivitas yang dilaporkan, serta menyampaikan perkembangan penanganan yang dapat dipublikasikan.

Kepada pengelola TNKS: Memeriksa kondisi kawasan sesuai kewenangan, mendokumentasikan dugaan kerusakan, dan berkoordinasi dengan aparat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Kepada instansi terkait: Menelusuri status perizinan, dampak lingkungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila bukti mendukung pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada seluruh pihak yang memiliki informasi: Menyampaikan data, dokumentasi, dan keterangan melalui saluran resmi agar dapat diverifikasi dan digunakan dalam proses penegakan hukum.

Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti, bukan tekanan opini. Namun, proses yang profesional juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan laporan masyarakat tanpa kejelasan.

HUTAN KONSERVASI HARUS DILINDUNGI, HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Dugaan PETI di kawasan TNKS Kerinci merupakan persoalan yang layak mendapatkan perhatian serius. Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar hukum, penindakan harus dilakukan terhadap setiap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Nama-nama yang disebut dalam pengaduan perlu diverifikasi, lokasi harus dipastikan, dan aktivitas yang dilaporkan harus diperiksa secara objektif.

Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan mereka telah ditindaklanjuti. Aparat juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan tanpa mendahului hasil penyelidikan.

Hutan konservasi bukan tempat untuk kegiatan ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegakan hukum harus tegas, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Rakyat Berhak Tahu. TNKS Harus Dilindungi. Hukum Harus Ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *