Budi Arie Ingatkan Jangan Remehkan Anak Muda, Sebut Perjalanan Politik Gibran Masih Panjang di Tengah Polemik Putusan MK

0
1793528608641-1

JAKARTA – Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi, mengingatkan pihak-pihak yang meremehkan kekuatan generasi muda dalam dunia politik agar tidak memandang usia sebagai ukuran utama kemampuan seseorang dalam membangun pengaruh dan menunjukkan kapasitas kepemimpinan.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Arie saat berbincang dalam podcast Sinkos Indonesia. Dalam kesempatan itu, ia membahas perjalanan dan masa depan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masih menjadi perhatian publik, terutama setelah kembali mencuatnya polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Budi Arie menilai Gibran masih memiliki perjalanan politik yang panjang. Menurutnya, usia muda memberikan ruang dan waktu lebih luas bagi seseorang untuk terus berkembang, menghadapi tantangan, serta membuktikan kemampuan dalam kehidupan politik.

“Jangan sekali-sekali lu lawan anak muda. Kita makin menua, dia makin bersinar. Itu kan prinsip kita waktu jadi aktivis 98. Lu lawan kita, nggak mungkin menang lu. Kita waktu 20-an,” kata Budi Arie.

Ia juga menyinggung usia Gibran yang saat ini sekitar 40 tahun. Menurut Budi Arie, usia tersebut masih memberikan kesempatan panjang untuk menjalani proses politik dan membangun pengalaman kepemimpinan.

“Mas Gibran masih paling belum muda, 40. Energi politiknya, waktu politiknya masih panjang,” ujarnya.

Budi Arie turut menggambarkan tekanan, kritik, dan persaingan sebagai bagian dari proses yang harus dihadapi seseorang dalam perjalanan politik. Ia menilai pengalaman menghadapi situasi sulit dapat menjadi ujian bagi siapa pun yang ingin bertahan dalam dinamika politik.

“Semua yang prosesnya keras pasti jadi petarung sejati,” kata Budi Arie.

Polemik Persyaratan Pendidikan Gibran Kembali Disorot

Pernyataan Budi Arie tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Perkara itu diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut.

Namun, terdapat bagian penting dalam pertimbangan hukum yang menjadi perhatian publik.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik.

Dengan demikian, putusan tersebut harus dipahami secara utuh: permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap tercantum dalam putusan.

Perdebatan Politik dan Konstitusional Masih Menjadi Perhatian

Putusan MK tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dan perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan tindak lanjut persoalan persyaratan pendidikan, sementara pihak lainnya menyoroti batas kewenangan lembaga negara dalam menangani persoalan tersebut.

Di sisi lain, muncul pula pembicaraan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan. Namun, pemberhentian presiden maupun wakil presiden bukan proses yang dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik atau pernyataan sejumlah pihak.

Mekanisme pemberhentian telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, dengan tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Dalam konteks tersebut, pernyataan Budi Arie lebih menitikberatkan pada pandangannya mengenai generasi muda dan panjangnya proses politik yang masih dapat dijalani Gibran.

Pada akhirnya, perjalanan politik seorang pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh usia maupun dukungan politik, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, rekam jejak, tanggung jawab jabatan, serta kepatuhan terhadap konstitusi dan hukum.

Publik berhak mengikuti seluruh perkembangan persoalan ini secara kritis, dengan membedakan pernyataan politik, fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan pengadilan.

Rakyat Berhak Tahu. Pers harus menjaga fakta, keberanian, dan integritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *