DAVID PAJUNG MINTA KOALISI PEMERINTAH TAK DORONG PEMAKZULAN GIBRAN: JANGAN SERET PRABOWO KE KONFLIK POLITIK
JAKARTA – Ketua Umum All Cipayung Nusantara sekaligus relawan pendukung Joko Widodo, David Pajung, meminta partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak menindaklanjuti wacana penggunaan hak angket maupun pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
David menilai, persoalan administrasi pencalonan Gibran yang kini kembali menjadi perhatian publik sebaiknya tidak berkembang menjadi konflik politik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.
Ia bahkan mengingatkan bahwa upaya mempersoalkan kedudukan Gibran melalui jalur politik dapat menyeret Presiden Prabowo Subianto, mengingat keduanya maju sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Presiden 2024.
“Satu paket karena yang dipersoalkan ini proses administrasi pencalonan. Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat,” kata David Pajung.
David: Putusan MA Berkaitan dengan Dokumen Administrasi
Pernyataan David muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pemohon kasasi adalah Subhan Palal, sedangkan pihak tergugat dalam perkara tersebut ialah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen tersebut juga diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Surat keterangan penyetaraan itu sebelumnya digunakan dalam proses administrasi pendidikan Gibran dan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
David berpandangan bahwa putusan MA tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi penerbitan dokumen. Menurutnya, putusan itu tidak semestinya secara otomatis diberlakukan surut untuk membatalkan seluruh proses pencalonan yang telah berlangsung maupun dijadikan dasar langsung untuk memberhentikan Gibran.
“Hari ini enggak ada konteks itu. Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan,” ujar David.
Ia juga mengingatkan agar setiap langkah politik tetap mempertimbangkan kepastian hukum, prinsip demokrasi, serta ketentuan konstitusi.
Mekanisme Pemakzulan Diatur Ketat dalam UUD 1945
David turut menyoroti ketentuan konstitusi mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan politik.
Dalam UUD 1945, ketentuan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Pasal 7A mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan konstitusional yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran tersebut, kemudian meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, proses selanjutnya melibatkan MPR.
Dengan demikian, wacana politik, penggunaan hak angket, dan proses pemakzulan merupakan hal yang berbeda. Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR, sedangkan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus mengikuti prosedur khusus sebagaimana ditentukan konstitusi.
David Ingatkan Risiko terhadap Stabilitas Pemerintahan
David menilai belum terdapat dasar yang menurut pandangannya cukup untuk menjadikan persoalan administrasi pencalonan tersebut sebagai alasan politik untuk mendorong pemakzulan Gibran.
Ia mengingatkan bahwa penerapan putusan secara surut terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dan perdebatan serius mengenai kepastian hukum.
“Enggak mungkin putusan MA itu akan berlaku surut untuk sebuah proses besar. Ini akan mencederai proses konstitusi kita, proses demokrasi kita,” pungkasnya.
Meski demikian, pandangan David mengenai dampak putusan MA terhadap pencalonan dan kedudukan Gibran merupakan pendapat politik dan hukum yang disampaikannya. Konsekuensi hukum putusan tersebut harus tetap dinilai berdasarkan amar putusan, pertimbangan hukum, ketentuan perundang-undangan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan MA sendiri secara langsung menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Sementara itu, persoalan mengenai dampaknya terhadap persyaratan pencalonan dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan hukum ketatanegaraan yang perlu dianalisis secara tersendiri.
Di tengah perdebatan tersebut, kepentingan masyarakat seharusnya tetap menjadi perhatian utama. Setiap lembaga negara dan kekuatan politik memiliki tanggung jawab menjaga konstitusi, menghormati putusan pengadilan, serta memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai hukum.
Rakyat Berhak Tahu. Pers harus menjaga fakta, keberanian, dan integritas.
