MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara: Kritik Warga Kini Lebih Bebas?
Sorotan Publik — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam sidang yang digelar Jumat (28/8/2026), MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menjadi perhatian karena pasal yang diuji berkaitan dengan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
MK: Lembaga Negara Bukan Manusia yang Memiliki Perasaan
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menilai norma tersebut menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui rezim larangan penghinaan.
MK berpandangan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa, termasuk rasa dipuji, dicela maupun dihina. Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak dapat begitu saja disamakan dengan perlindungan kehormatan manusia melalui ketentuan pidana penghinaan.
Menurut Mahkamah, pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan serta kritik masyarakat. Kebebasan warga menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
MK juga menilai norma tersebut membuka ruang interpretasi subjektif yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sebenarnya sah.
Ancaman Chilling Effect Jadi Pertimbangan
Salah satu perhatian utama Mahkamah adalah potensi munculnya chilling effect atau efek menakut-nakuti terhadap masyarakat.
Jika warga tidak memiliki batas yang jelas mengenai perbedaan antara kritik, evaluasi, ekspresi politik, satire, dan penghinaan, masyarakat dapat memilih untuk diam karena khawatir pendapat yang disampaikan berujung pada persoalan pidana.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Mahkamah mengaitkannya dengan hak konstitusional yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945, termasuk hak menyatakan pikiran, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.
Sembilan Mahasiswa Ajukan Gugatan
Perkara tersebut diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” karena dinilai tidak memiliki parameter objektif yang cukup jelas.
Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang luas antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan.
Pasal 241 juga menjadi perhatian karena mengatur penyebarluasan ekspresi yang dianggap menghina melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi.
Apakah Kritik Kini Bebas Tanpa Batas?
Putusan MK ini dapat memperluas ruang kebebasan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara, tetapi bukan berarti seluruh bentuk ekspresi otomatis bebas dari konsekuensi hukum.
Yang dibatalkan secara spesifik adalah Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Putusan tersebut tidak berarti seluruh ketentuan pidana terkait penghinaan dalam KUHP otomatis ikut dihapus.
Bahkan pada hari yang sama, terdapat perkara lain, Nomor 29/PUU-XXIV/2026, yang menguji sejumlah ketentuan KUHP termasuk Pasal 218, 219, 220, 240 dan 241. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan mengenai pasal-pasal tersebut tidak dapat diterima, tetapi putusan Perkara 282/PUU-XXIII/2025 secara khusus telah menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, masyarakat tetap perlu memahami batas antara kritik terhadap kebijakan atau lembaga negara dengan perbuatan lain yang masih dapat dikenai ketentuan pidana.
Putusan ini pada akhirnya menegaskan satu prinsip penting: pemerintah dan lembaga negara sebagai pemegang kekuasaan publik harus siap menghadapi kritik masyarakat.
Kritik bukan otomatis penghinaan.
Dan dalam demokrasi, ruang untuk mempertanyakan, mengawasi, mengevaluasi, bahkan mengkritik kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap kekuasaan.
