Burung Rangkong Dibantai untuk Pamer, Sorotan Publik Desak Perburuan Liar dan Penyalahgunaan Senapan Angin Ditindak Tegas

0
1788145162414

Sorotan Publik — Foto seorang pemburu yang berpose bersama burung rangkong atau enggang dalam kondisi mati kembali mengundang keprihatinan. Di tengah upaya menjaga kelestarian hutan Indonesia, praktik perburuan satwa liar untuk sekadar hobi, konsumsi, atau dipamerkan di media sosial dinilai menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati.

Rangkong bukan sekadar burung yang memiliki paruh dan bentuk tubuh khas. Satwa dari famili Bucerotidae ini memiliki peran penting dalam ekosistem hutan, terutama dalam membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan.

Karena itu, kematian seekor rangkong di alam dapat memiliki dampak ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya satu individu.

Ketika Satu Rangkong Dibunuh, Dampaknya Bisa Berantai

Rangkong dikenal memiliki ikatan pasangan yang kuat dan pada sejumlah spesies menunjukkan sistem perkawinan monogami. Pada masa berbiak, betina bersarang di dalam lubang pohon dan sebagian besar aktivitas mencari makanan dilakukan oleh jantan untuk memenuhi kebutuhan betina dan anak.

Kondisi tersebut membuat kematian salah satu induk pada masa reproduksi dapat berdampak serius terhadap keberhasilan berkembang biak.

Jika jantan mati ketika masih bertanggung jawab memasok makanan ke sarang, betina dan anak yang berada di dalamnya dapat menghadapi risiko kekurangan makanan dan kematian.

Dengan kata lain, tindakan pemburu tidak selalu berhenti pada satu satwa yang ditembak.

“Petani Hutan” yang Menjaga Regenerasi

Rangkong memiliki fungsi ekologis penting sebagai pemencar biji. Burung ini membantu membawa dan menyebarkan biji berbagai tanaman ke lokasi lain sehingga turut mendukung regenerasi hutan.

Peran tersebut membuat rangkong sering dijuluki sebagai salah satu “petani hutan”.

Ketika populasi rangkong terus berkurang akibat perburuan dan hilangnya habitat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satwa itu sendiri. Regenerasi tumbuhan hutan juga berpotensi terganggu.

Karena itu, perburuan satwa liar seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan hobi semata.

Satwa Dilindungi dan Ancaman Pidana

Perlindungan terhadap satwa liar di Indonesia memiliki dasar hukum. Ketentuan mengenai satwa yang dilindungi diatur dalam peraturan perundang-undangan konservasi dan ketentuan turunannya.

Dalam rezim UU Nomor 5 Tahun 1990, Pasal 21 ayat (2) pada pokoknya melarang kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Namun, penting dicatat bahwa rezim hukum konservasi Indonesia telah mengalami perubahan dengan hadirnya UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990. Karena itu, penentuan pasal dan ancaman pidana dalam perkara konkret harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Prinsip dasarnya tetap jelas: status perlindungan satwa harus dihormati dan tindakan terhadap satwa dilindungi dapat berkonsekuensi hukum.

Pamer Hasil Buruan Justru Meninggalkan Jejak Digital

Di era media sosial, foto hasil buruan bukan hanya dapat memicu kemarahan publik. Unggahan tersebut juga berpotensi menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan penelusuran.

Foto, video, nama akun, lokasi, waktu unggahan, serta keterangan yang menyertai konten dapat menjadi jejak digital yang relevan dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan perburuan satwa dilindungi sebaiknya tidak melakukan persekusi atau menyebarkan identitas pribadi secara sembarangan.

Langkah yang lebih tepat adalah menyimpan bukti secara proporsional dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau instansi konservasi yang berwenang.

Senapan Angin Bukan Alat untuk Berburu Satwa

Persoalan konservasi juga bersinggungan dengan penggunaan senapan angin di lapangan.

Senapan angin yang digunakan di luar ketentuan, terlebih untuk menembak satwa liar atau digunakan secara sembarangan di ruang publik, dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus keselamatan.

Karena itu, pengawasan terhadap kepemilikan, penggunaan, penyimpanan, pengangkutan, serta modifikasi senapan angin perlu dilakukan secara konsisten sesuai regulasi yang berlaku.

Perhatian khusus juga diperlukan terhadap senapan yang dimodifikasi sehingga memiliki kemampuan berbeda dari spesifikasi awalnya.

Keselamatan Warga Harus Menjadi Prioritas

Persoalan senapan angin tidak berhenti pada konservasi. Penyalahgunaan alat tersebut juga dapat menimbulkan risiko terhadap manusia.

Penembakan sembarangan di kawasan permukiman, jalan raya, lahan pertanian, atau tempat umum dapat membahayakan warga yang sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Karena itu, penegakan aturan harus berjalan pada dua sisi sekaligus: melindungi satwa liar dan melindungi keselamatan masyarakat.

Komunitas olahraga menembak dan organisasi yang menaungi kegiatan terkait juga memiliki peran penting untuk mendorong penggunaan peralatan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.

Jangan Normalisasi Perburuan untuk Konten

Masyarakat juga memiliki peran dalam memutus rantai normalisasi perburuan satwa liar.

Memberikan pujian, membagikan ulang, atau menganggap foto satwa mati sebagai sesuatu yang keren dapat membuat perilaku tersebut terlihat normal di mata generasi muda.

Sebaliknya, edukasi mengenai fungsi satwa liar dan pentingnya ekosistem perlu diperkuat sejak lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, hingga media sosial.

Pemerintah daerah dan masyarakat desa di sekitar kawasan hutan juga dapat mendorong program perlindungan satwa, patroli berbasis masyarakat, serta aturan lokal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Rangkong bukan target untuk menunjukkan keberanian.

Ia adalah bagian dari ekosistem hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Jika seekor rangkong ditembak hanya demi hobi atau konten pamer, yang hilang bukan hanya seekor burung. Yang ikut dipertaruhkan adalah regenerasi hutan, keberlangsungan populasi satwa, dan keseimbangan ekosistem yang pada akhirnya menopang kehidupan manusia.

Hutan tidak membutuhkan pemburu yang bangga membawa pulang bangkai. Hutan membutuhkan manusia yang memahami bahwa satwa liar memiliki hak untuk tetap hidup di habitatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *