Mentan Amran Desak Kapolri Bongkar Mafia Pangan! 102 Tersangka, Dugaan Kerugian Beras Fortifikasi Capai Rp89 Triliun
JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendorong penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar satu komoditas. Melalui surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Amran meminta aparat menuntaskan berbagai perkara yang berpotensi merugikan petani, peternak, dan konsumen, mulai dari tata niaga ayam dan telur hingga dugaan penyimpangan beras fortifikasi.
Langkah tersebut menegaskan bahwa persoalan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan produksi dan stabilitas harga. Dugaan manipulasi mutu, ketimpangan harga di sepanjang rantai distribusi, serta praktik perdagangan yang merugikan masyarakat juga membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian pada Minggu (18/10/2026), Amran menegaskan bahwa penindakan harus menjangkau seluruh komoditas yang ditemukan bermasalah. Beras dan minyak goreng turut menjadi perhatian pemerintah setelah sebelumnya muncul sejumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Amran, pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga dugaan praktik yang merugikan publik harus ditangani secara serius. Kementerian Pertanian akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan instansi terkait agar setiap perkara yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan.
102 Tersangka Mafia Pangan, Penindakan Berpotensi Berlanjut
Penindakan terhadap dugaan kejahatan pangan terus menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan keterangan Amran, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam berbagai perkara terkait pangan sepanjang 2024 hingga 2026. Jumlah tersebut disebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Dalam perkara beras premium yang diduga tidak sesuai dengan standar dan klaim produknya, pemerintah sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan 212 produsen beras. Potensi kerugian masyarakat dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp99 triliun.
Besarnya angka tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap tata niaga pangan. Meski demikian, jumlah pihak yang terindikasi terlibat harus dibedakan dari jumlah tersangka maupun pihak yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pada perkara minyak goreng, Amran juga menyampaikan bahwa 20 pelaku telah diserahkan kepada penegak hukum. Pemerintah mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada satu tingkat distribusi, melainkan menelusuri seluruh rantai pasok apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Pengusutan dari hulu hingga hilir menjadi penting karena distribusi pangan melibatkan produsen, pengumpul, pengolah, distributor, hingga pedagang. Penyimpangan pada satu mata rantai dapat berdampak pada harga yang diterima petani dan peternak maupun harga yang harus dibayar konsumen.
Anggaran Ketahanan Pangan Ratusan Triliun, Kesejahteraan Petani Jadi Sorotan
Persoalan tata niaga pangan juga berkaitan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Amran menyebut anggaran ketahanan pangan mencapai Rp155,5 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp164,4 triliun pada 2026.
Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat produksi, menjaga ketersediaan pangan, dan mendukung kesejahteraan pelaku usaha pertanian. Namun, besarnya anggaran perlu diikuti pengawasan dan evaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani, peternak, serta masyarakat luas.
Amran menyoroti persoalan pembentukan harga yang dinilai dapat menekan produsen, sementara konsumen masih menghadapi harga pangan yang tinggi.
Salah satu contoh yang disampaikan ialah harga ayam di tingkat peternak yang berada pada kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat konsumen disebut mencapai Rp45.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui komponen biaya produksi, transportasi, pemotongan, penyimpanan, distribusi, dan margin perdagangan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat praktik persaingan usaha tidak sehat atau pelanggaran hukum.
Kesenjangan harga tidak serta-merta membuktikan adanya mafia pangan. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menelusurinya berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi peternak, harga jual yang terlalu rendah dapat mengancam keberlanjutan usaha. Sebaliknya, konsumen juga terbebani ketika harga pangan tetap tinggi tanpa diikuti peningkatan daya beli.
Harga Telur Anjlok, Peternak Menghadapi Tekanan Biaya
Persoalan serupa terjadi pada komoditas telur ayam. Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram, sementara penyerapan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun menjadi sekitar Rp21.500 hingga Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026. Harga tersebut disebut berada di bawah biaya produksi peternak.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan kebijakan harga acuan dan penyerapan produksi di tingkat peternak.
Peternak rakyat menghadapi berbagai biaya operasional, mulai dari pakan, bibit, obat-obatan, tenaga kerja, hingga pemeliharaan kandang. Ketika harga jual terus menurun, modal usaha dapat tergerus dan keberlanjutan produksi menjadi terancam.
Di sisi lain, penurunan harga di tingkat produsen tidak selalu diikuti penurunan harga yang sebanding di tingkat konsumen.
Karena itu, transparansi rantai distribusi dan evaluasi pembentukan harga menjadi penting untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar melindungi produsen sekaligus menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Ditaksir Rp89 Triliun
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi.
Beras fortifikasi merupakan produk pangan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu. Karena itu, kesesuaian kandungan produk dengan informasi pada kemasan menjadi aspek penting dalam perlindungan konsumen.
Kementerian Pertanian sebelumnya menyampaikan bahwa dari 27 merek beras yang beredar dengan klaim fortifikasi, sebanyak 25 merek disebut tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasan.
Pengujian sampel dilaporkan melibatkan sejumlah laboratorium, termasuk laboratorium IPB, BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler BioChemlab.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap produk yang diduga tidak sesuai dengan klaimnya. Pengawasan diperlukan untuk memastikan mutu pangan sekaligus melindungi konsumen dari informasi produk yang berpotensi menyesatkan.
Amran menyebut harga yang dinilai wajar untuk beras fortifikasi berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram. Namun, sejumlah produk dilaporkan dijual dengan harga Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun.
Estimasi itu disebut didasarkan pada perhitungan selisih harga jual rata-rata dengan harga yang dinilai wajar, kemudian dikaitkan dengan asumsi volume beras yang beredar.
Meski demikian, angka tersebut perlu dipahami sebagai estimasi yang disampaikan pemerintah, bukan otomatis nilai kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Besaran kerugian dan tanggung jawab pihak terkait tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan bukti, volume transaksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini juga menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk pangan yang dibeli.
Apabila kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan, konsumen berpotensi membayar lebih mahal tanpa memperoleh manfaat sebagaimana yang diharapkan. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap komposisi, label, standar mutu, izin edar, dan jalur distribusi menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Mentan Minta Penindakan Menyeluruh, Perlindungan Rakyat Jadi Prioritas
Kementerian Pertanian menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan instansi terkait untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kementerian Pertanian memiliki peran dalam pengawasan sektor pertanian dan aspek teknis komoditas, sedangkan aparat penegak hukum bertugas menyelidiki dugaan tindak pidana serta membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang terkait.
Pengawasan pasar perlu berjalan beriringan dengan pengendalian mutu, transparansi harga, dan evaluasi kebijakan distribusi. Tanpa pengawasan yang konsisten, kebijakan untuk melindungi produsen dan konsumen berisiko tidak mencapai sasaran.
Surat Amran kepada Kapolri Suyudi Ario Seto menjadi dorongan agar penanganan dugaan penyimpangan pangan dilakukan secara menyeluruh. Perkembangan perkara akan menentukan apakah dugaan pelanggaran dapat dibuktikan, siapa yang harus bertanggung jawab, dan bagaimana kepentingan masyarakat dapat dilindungi melalui proses hukum.
Pada akhirnya, pemberantasan mafia pangan bukan sekadar persoalan penindakan terhadap pelaku. Upaya tersebut juga menyangkut keadilan bagi petani yang menghasilkan pangan, peternak yang menjaga pasokan protein masyarakat, dan konsumen yang berhak mendapatkan produk berkualitas dengan harga yang wajar.
Pangan adalah kebutuhan dasar rakyat. Setiap dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat harus diperiksa secara transparan, ditindak berdasarkan bukti, dan diselesaikan melalui proses hukum yang adil.
