Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Makar: Membahayakan Keselamatan Negara

0
1793790303348-1

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran terhadap privasi komunikasi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), menyusul perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Ia menyebut perkara tersebut sebagai sesuatu yang luar biasa karena menyangkut komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara. Namun, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan tersebut.

Menurutnya, komunikasi kepala negara dapat memuat informasi strategis dan sensitif. Apabila informasi tersebut diakses atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, dampaknya berpotensi meluas hingga menyentuh kepentingan dan kedaulatan negara.

Dugaan Penyadapan Menyeret Tiga Perwira Polri

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP diketahui merupakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara tersebut juga mencakup dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Selain Presiden, sasaran yang disebut dalam pengungkapan perkara meliputi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Perkembangan kasus tersebut juga berdampak pada posisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dalam konferensi pers yang sama, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Status Hukum Tetap Harus Dibuktikan

Meski pemerintah menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan pidana, dan keputusan lembaga peradilan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penanganan perkara saat itu menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar.

Perbedaan penekanan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan penilaian pemerintah mengenai potensi ancaman terhadap negara dengan penerapan pasal pidana dalam proses penyidikan dan persidangan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden, perlindungan informasi strategis negara, serta prinsip bahwa setiap aparat penegak hukum wajib bertindak sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Pengusutan secara transparan diperlukan agar motif, pihak-pihak yang terlibat, serta seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap berdasarkan fakta hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *