Megawati Mengaku Sering Disadap hingga Tak Mau Pakai HP, Sindir: “Halo, Sudah Mulai Sadapnya?”
JAKARTA – Pengakuan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, yang mengaku sering menjadi sasaran penyadapan kembali menjadi sorotan publik. Cerita tersebut mencuat lagi setelah Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya disebut Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sebuah acara peresmian sekretariat DPP Relawan Merah Putih di Jakarta pada 28 Oktober 2024, Megawati mengungkapkan bahwa dirinya sengaja tidak menggunakan telepon seluler pribadi karena merasa komunikasinya kerap menjadi perhatian pihak tertentu.
Megawati bahkan menyebut dirinya sebagai salah satu orang yang paling sering disadap di Indonesia. Ia mengaku memilih meminjam telepon milik orang lain apabila perlu melakukan panggilan.
Cerita Megawati semakin menarik ketika ia mengungkapkan pernah menyapa langsung pihak yang diduga sedang menyadap komunikasinya.
“Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon, ‘Halo, halo, sudah mulai sadapnya? Masa sama Ibu saja kalah,’” kata Megawati dalam kesempatan tersebut.
Menurut ceritanya, sapaan itu sering kali tidak mendapatkan jawaban. Megawati menyampaikan kisah tersebut dengan nada menyindir, sekaligus menggambarkan sikapnya menghadapi dugaan penyadapan yang ia rasakan.
Pengakuan Lama Kembali Disorot setelah Kasus Prabowo
Pernyataan Megawati kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal pada periode 2025–2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.
Sasaran yang disebut dalam pengungkapan perkara tersebut meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Privasi Komunikasi dan Pengawasan Penyadapan
Pengakuan Megawati dan pengungkapan perkara terbaru tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap perlindungan komunikasi pribadi maupun informasi strategis negara.
Penyadapan dapat memiliki dasar hukum dalam kepentingan penegakan hukum tertentu. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti kewenangan dan prosedur yang berlaku. Penyalahgunaan teknologi penyadapan di luar ketentuan hukum dapat menimbulkan persoalan serius terkait privasi, hak warga negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi.
Hingga kini, tidak ada keterangan yang menunjukkan Megawati menjadi bagian dari perkara dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani Bareskrim. Pengakuannya merupakan cerita tersendiri yang kembali diperbincangkan karena muncul berdekatan dengan terungkapnya kasus tersebut.
Publik pun menantikan proses hukum berjalan transparan agar fakta mengenai dugaan penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukumnya dapat terungkap secara jelas.
