Rizkan Al Mubarok: Presiden Adalah Kepala Negara, Keamanannya Merupakan Kepentingan Nasional

0
1793788217225-1-1

SOROTAN PUBLIK – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius mengenai keamanan komunikasi, perlindungan informasi strategis, serta penghormatan terhadap institusi negara.

Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara transparan, objektif, dan profesional. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk siapa pun yang memiliki jabatan, kewenangan, maupun pengaruh di lingkungan pemerintahan.

Ada dua prinsip yang tidak boleh ditawar:

  • Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan.
  • Tidak boleh ada aparat yang merasa berada di atas hukum.

Kepentingan negara harus ditempatkan jauh lebih tinggi daripada kepentingan pribadi maupun kelompok.

Menjaga keamanan Presiden bukan semata-mata menjaga seorang individu bernama Prabowo Subianto. Lebih dari itu, menjaga keamanan Presiden berarti melindungi institusi kepresidenan, memastikan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi, serta menjaga kehormatan simbol negara.

Karena itu, dugaan penyadapan ini harus diusut hingga tuntas. Fakta harus dibuka, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban, dan proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.

Tidak boleh ada pembelokan persoalan menjadi konflik kepentingan politik. Negara membutuhkan kejelasan, bukan kegaduhan. Hukum membutuhkan keberanian, bukan perlindungan terhadap pihak tertentu.

Presiden adalah kepala negara. Keamanan Presiden merupakan bagian dari kepentingan nasional. Kedaulatan hukum harus tetap menjadi panglima.

Rizkan Al Mubarok
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya
Aliansi Wartawan Nasional Indonesia

Salam Perjuangan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *