KPK Sita Uang Tunai dan Valas Rp1,32 Miliar serta 55 Kg Platinum dari Mobil Bupati Langkat
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai, valuta asing (valas), serta puluhan kilogram logam platinum dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan terhadap mobil operasional milik Syah Afandin, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan di bawah jok kursi penumpang depan.
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya meliputi 66.950 dolar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), serta uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp244,7 juta.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah 55 keping logam platinum dengan total berat mencapai 55 kilogram yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut. KPK menyatakan akan melibatkan tim ahli untuk menguji keaslian sekaligus menaksir nilai ekonomis logam yang diamankan tersebut.
Selain penyitaan aset bergerak, KPK juga memblokir dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen transaksi yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Duduk Perkara
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Yaqub yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 diduga memperoleh 85 paket pekerjaan pemerintah melalui mekanisme pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sepanjang 2025.
Rinciannya, sebanyak 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim senilai sekitar Rp748 juta.
KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Nilai komitmen fee tersebut diperkirakan mencapai Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim.
Penyidik menduga hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin sebagai bagian dari pembayaran komitmen fee proyek.
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta mengusut aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
