Koperasi Fajar Pagi Desak Polda Jambi Bongkar Penguasaan Kebun Sawit: Siapa Panen, Siapa Menikmati Hasil?

0
Screenshot_20260924-024006

JAMBI — Pertanyaan itu kembali mengemuka di depan Polda Jambi: siapa yang berhak menguasai kebun, siapa yang berhak memanen, dan ke mana hasil penjualan sawit mengalir?

Pertanyaan tersebut disampaikan anggota Koperasi Fajar Pagi saat kembali menggelar aksi di Polda Jambi, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Massa datang membawa satu tuntutan utama: meminta kepastian hukum atas kebun sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang menurut mereka telah menjadi sumber persoalan selama lebih dari dua tahun.

Bagi anggota koperasi, persoalannya bukan semata siapa yang berdiri di kebun atau siapa yang memegang alat panen.

Yang mereka persoalkan adalah dasar hukum penguasaan, aktivitas pemanenan, serta aliran ekonomi dari hasil kebun tersebut.

Dua Tahun Lebih, Persoalan Belum Berakhir

Anggota Koperasi Fajar Pagi menyatakan persoalan penguasaan dan pemanenan kebun tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun.

Selama periode itu, menurut mereka, aktivitas perkebunan tetap menghasilkan buah sawit.

Karena itu, massa meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi siapa yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian kegiatan yang terjadi setelah buah sawit dipanen.

Siapa yang memanen? Siapa yang mengangkut? Di mana buah ditimbang? Siapa yang membeli? Siapa yang menerima pembayaran? Dan siapa yang akhirnya menikmati hasilnya?

Bagi massa, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dan alat bukti.

Lima Tersangka Diminta Segera Diproses

Dalam aksi tersebut, anggota Koperasi Fajar Pagi mendesak Polda Jambi segera menindaklanjuti proses hukum terhadap lima orang yang menurut pihak koperasi telah berstatus tersangka.

Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya yang menurut pihak koperasi diduga berkaitan dengan perkara.

Massa meminta proses tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan penyidik.

Mereka tidak ingin perkara berhenti pada status administratif semata. Kepastian hukum, menurut mereka, harus terlihat dalam langkah penanganan perkara.

Aktivitas Panen Tim 12 Dipersoalkan

Titik paling tajam dari tuntutan massa adalah aktivitas pemanenan yang menurut mereka masih dilakukan pihak yang disebut sebagai Tim 12.

Anggota koperasi mempertanyakan mengapa aktivitas panen masih berlangsung sementara perkara hukum mengenai objek tersebut belum memberikan kepastian sebagaimana yang mereka harapkan.

Mereka meminta kepolisian menghentikan aktivitas tersebut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat dasar hukum yang membenarkannya atau terdapat dasar hukum untuk dilakukan penghentian.

Massa juga meminta aparat memastikan tidak ada pihak yang mengambil manfaat ekonomi dari objek perkara tanpa dasar hukum yang sah.

Edi: Koperasi Sudah Berjalan Lebih dari 20 Tahun

Salah seorang anggota Koperasi Fajar Pagi, Edi, mengatakan keberadaan koperasi bukan sesuatu yang baru.

Menurut Edi, Koperasi Fajar Pagi telah berjalan selama lebih dari 20 tahun dan memiliki dokumen legalitas yang menurutnya dapat diperlihatkan kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut membuat Edi mempertanyakan dasar aktivitas pihak lain yang menurutnya masih melakukan pemanenan di kebun yang diklaim berkaitan dengan koperasi.

“Koperasi Fajar Pagi ini legalitasnya ada dan sudah berjalan lebih dari 20 tahun. Semua legalitasnya bisa kami tunjukkan. Yang kami herankan, mengapa sampai hari ini pihak yang kami persoalkan masih bisa memanen dan menikmati hasilnya?” ujar Edi.

Menurut Edi, persoalan tersebut seharusnya dapat diuji secara sederhana melalui dokumen.

Legalitas koperasi diperiksa.

Dokumen penguasaan diperiksa.

Riwayat transaksi diperiksa.

Dasar aktivitas pemanenan diperiksa.

Dari sana, menurut dia, aparat dapat menentukan posisi hukum masing-masing pihak.

“Kalau Ada Dasarnya, Tunjukkan”

Edi mengatakan pihak koperasi tidak meminta persoalan diselesaikan berdasarkan klaim sepihak.

Ia justru meminta seluruh dokumen diperiksa.

“Kalau memang ada dasar hukum yang membolehkan mereka menguasai dan memanen, silakan dibuka dan diperiksa. Kami juga siap menunjukkan legalitas Koperasi Fajar Pagi. Yang kami minta adalah kepastian hukum,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan agar konflik tidak berhenti pada perang klaim.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut lahan dan hasil perkebunan, dokumen, riwayat penguasaan, transaksi, serta alat bukti menjadi bagian penting untuk menentukan posisi hukum masing-masing pihak.

Persoalan Jual Beli Ikut Dipertanyakan

Anggota koperasi juga mempersoalkan riwayat transaksi lahan.

Menurut versi Koperasi Fajar Pagi, pihak yang mereka persoalkan dalam aktivitas penguasaan dan pemanenan merupakan pihak yang sebelumnya telah melakukan transaksi penjualan lahan sawit kepada anggota koperasi.

Atas dasar itu, massa meminta penyidik menelusuri bagaimana sejarah transaksi tersebut.

Jika benar terdapat transaksi jual beli, menurut mereka, harus ada kejelasan mengenai dokumen transaksi, objek yang diperjualbelikan, batas lahan, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar penguasaan setelah transaksi.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas objek tersebut, dasar klaim tersebut juga perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Dengan demikian, persoalan tidak diselesaikan berdasarkan siapa yang paling kuat menguasai lokasi, melainkan berdasarkan siapa yang dapat membuktikan haknya.

Penguasaan Lahan Diminta Dikembalikan kepada Pihak yang Berhak

Karena persoalan telah berlangsung lebih dari dua tahun, anggota Koperasi Fajar Pagi meminta APH segera memberikan kepastian mengenai penguasaan kebun.

Mereka meminta penguasaan lahan dikembalikan kepada pihak yang terbukti secara hukum memiliki hak.

Menurut massa, pihak tersebut adalah Koperasi Fajar Pagi dan para anggotanya.

Namun, penentuan siapa yang secara hukum berhak tetap harus didasarkan pada dokumen, bukti, dan keputusan atau mekanisme hukum yang berwenang.

RAM Diminta Tidak Luput dari Pemeriksaan

Bagi anggota koperasi, penyidikan juga perlu bergerak mengikuti jejak buah sawit setelah meninggalkan kebun.

Mereka meminta pemilik RAM atau tempat penampungan buah sawit yang menurut mereka diduga menerima hasil panen dipanggil dan diperiksa.

Pertanyaan yang ingin mereka jawab sederhana tetapi penting:

Dari mana buah sawit datang? Siapa yang mengirim? Siapa yang menjual? Siapa yang membeli? Berapa ton yang ditimbang? Berapa nilai transaksinya? Dan ke mana uang pembayaran dikirim?

Menurut massa, jawaban atas pertanyaan tersebut dapat membantu penyidik memetakan rantai transaksi apabila memang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Minta “Dalang” Ditelusuri Berdasarkan Bukti

Massa juga meminta APH tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan.

Mereka meminta aparat menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, mengatur aktivitas, menyediakan sarana, mengatur pengangkutan, menerima hasil panen, atau memperoleh manfaat dari transaksi.

Massa menggunakan istilah “dalang” untuk menggambarkan pihak yang mereka duga berada di balik aktivitas tersebut.

Namun secara hukum, siapa yang bertanggung jawab tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tudingan massa.

Pihak tersebut harus diidentifikasi melalui penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Miliaran Rupiah per Bulan?

Ada satu aspek lain yang membuat massa meminta perkara ditelusuri lebih dalam: nilai ekonomi hasil kebun.

Anggota Koperasi Fajar Pagi menyebut hasil produksi dari lahan yang mereka persoalkan dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Angka tersebut merupakan klaim pihak koperasi dan belum dapat diperlakukan sebagai angka terverifikasi tanpa data produksi dan transaksi.

Justru karena itu, massa meminta aparat memeriksa data nyata.

Berapa luas tanaman menghasilkan?

Berapa volume TBS setiap bulan?

Berapa harga jual?

Berapa kali pengiriman dilakukan?

Berapa nilai transaksi?

Siapa penerimanya?

Dan ke rekening siapa pembayaran dilakukan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut, menurut anggota koperasi, akan jauh lebih menentukan daripada sekadar saling klaim di lapangan.

Minta Aliran Dana Ditelusuri Sampai Tuntas

Anggota koperasi meminta APH menelusuri aliran dana hasil penjualan sawit apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan keuangan.

Mereka meminta data panen, nota timbang, surat jalan, bukti pembayaran, transaksi RAM, rekening penerima, dan dokumen terkait lainnya diperiksa sesuai kewenangan hukum.

Bagi massa, jika memang terdapat transaksi bernilai besar selama konflik berlangsung, maka jejak uang harus dapat dijelaskan.

Sebab setiap hasil panen memiliki rantai ekonomi.

Buah dipanen.

Buah diangkut.

Buah ditimbang.

Buah dijual.

Uang berpindah.

Pertanyaan mereka adalah: siapa yang menerima uang tersebut?

Empat Tuntutan di Polda Jambi

Dalam aksi tersebut, anggota Koperasi Fajar Pagi menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Meminta lima tersangka segera ditindaklanjuti proses hukumnya.
  2. Meminta tujuh pihak lainnya yang menurut mereka berkaitan dengan perkara segera diperiksa berdasarkan bukti.
  3. Meminta aktivitas panen yang mereka kaitkan dengan Tim 12 dihentikan apabila tidak memiliki dasar hukum atau terdapat dasar hukum untuk dilakukan penghentian.
  4. Meminta pemilik RAM yang diduga menerima hasil panen dipanggil dan diperiksa.

Selain itu, massa meminta penguasaan lahan diberikan kepada pihak yang terbukti memiliki hak, serta meminta seluruh rantai penguasaan dan transaksi hasil sawit ditelusuri.

Pertanyaan Besar yang Kini Menunggu Jawaban

Aksi Koperasi Fajar Pagi di Polda Jambi pada akhirnya membawa persoalan tersebut pada sejumlah pertanyaan mendasar.

Siapa yang secara hukum berhak menguasai lahan?

Apa dasar hukum aktivitas pemanenan yang masih berlangsung?

Siapa yang menerima dan membeli hasil panen?

Berapa nilai ekonomi hasil kebun selama lebih dari dua tahun?

Ke mana aliran pembayaran hasil sawit tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penguasaan, pemanenan, penerimaan, dan transaksi hasil kebun telah diperiksa berdasarkan alat bukti yang cukup?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari tuntutan anggota Koperasi Fajar Pagi kepada aparat penegak hukum.

Mereka meminta perkara tidak berhenti pada konflik terbuka di lapangan, tetapi ditelusuri sampai ke dokumen, hak penguasaan, aktivitas panen, rantai distribusi, transaksi, dan aliran dana.

Pada saat yang sama, seluruh klaim mengenai legalitas, kepemilikan atau penguasaan lahan, dugaan penguasaan sepihak, status tersangka, aktivitas panen, maupun aliran dana harus tetap diuji melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Bagi anggota Koperasi Fajar Pagi, yang mereka tuntut adalah satu hal: kepastian hukum yang dapat menjawab siapa yang berhak atas kebun dan hasilnya, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *