Sewa Land Rover Defender Rp5,3 Miliar Disorot, Pemkot Samarinda Sebut Rp4,4 Miliar Dikembalikan ke Kas Daerah
SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjelaskan perkembangan terbaru terkait penyewaan kendaraan dinas Land Rover Defender yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Dari total nilai sewa yang disebut mencapai sekitar Rp5,3 miliar, perusahaan penyedia jasa disebut telah mengembalikan sekitar Rp4,4 miliar kepada pemerintah.
Pengembalian tersebut dilakukan melalui kas daerah dan pembayaran pajak. Sementara sekitar Rp900 juta disebut tetap menjadi hak penyedia jasa setelah Pemkot Samarinda melakukan penyesuaian perhitungan nilai sewa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Pihak perusahaan yang melakukan penyewaan terhadap kendaraan jabatan tersebut telah membayarkan kembali sebesar Rp4,4 miliar,” ujar Andi Harun.
Nilai Sewa Dikoreksi
Andi Harun menjelaskan, nilai sewa sebelumnya berada di kisaran Rp5,3 miliar.
Setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian perhitungan, Pemkot Samarinda menyatakan terdapat bagian dana yang dinilai tidak menjadi hak penyedia jasa.
Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada pemerintah.
Dengan demikian, dari nilai awal sekitar Rp5,3 miliar, sekitar Rp4,4 miliar telah dikembalikan melalui mekanisme yang disebut Pemkot Samarinda mencakup kas daerah dan pembayaran pajak.
Adapun sekitar Rp900 juta disebut menjadi hak penyedia jasa berdasarkan hasil penyesuaian perhitungan yang dilakukan pemerintah daerah.
Pemkot Akui Ada Kesalahan
Andi Harun juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait persoalan penyewaan kendaraan dinas tersebut.
Ia mengakui terdapat kesalahan dalam proses yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan koreksi.
“Kami minta maaf atas apa yang pernah terjadi dan itu kami akui sebagai sebuah kesalahan,” tegas Andi Harun.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Pemkot Samarinda melakukan koreksi terhadap proses penyewaan kendaraan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Rp4,4 Miliar Dikembalikan
Pengembalian dana Rp4,4 miliar menjadi bagian penting dari perkembangan kasus tersebut.
Pemkot Samarinda menyatakan pengembalian dilakukan setelah dilakukan penyesuaian terhadap perhitungan nilai sewa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara sisa sekitar Rp900 juta disebut sebagai nilai yang tetap menjadi hak penyedia jasa setelah koreksi perhitungan.
Dengan adanya pengembalian tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan proses koreksi terhadap nilai sewa telah dilakukan.
Namun, rincian mengenai dasar perhitungan awal, metode koreksi, komponen pajak, serta dasar hukum yang digunakan untuk menentukan nilai akhir sewa tetap menjadi informasi penting untuk memastikan transparansi kepada publik.
Masyarakat Berhak Mendapat Kejelasan
Persoalan kendaraan dinas pemerintah daerah menyangkut penggunaan anggaran dan aset publik. Karena itu, transparansi mengenai proses pengadaan atau penyewaan, dasar penentuan harga, kontrak, pembayaran, koreksi nilai, serta pengembalian dana menjadi bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan.
Pengakuan adanya kesalahan dan pengembalian dana merupakan bagian dari koreksi yang disampaikan Pemkot Samarinda.
Selanjutnya, publik tentu berkepentingan mengetahui secara jelas bagaimana nilai Rp5,3 miliar tersebut sebelumnya dihitung, mengapa kemudian dilakukan koreksi hingga Rp4,4 miliar dikembalikan, serta bagaimana status dan dasar hukum atas sisa sekitar Rp900 juta.
Pemkot Samarinda menyatakan telah melakukan evaluasi dan penyesuaian perhitungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih rinci mengenai dokumen kontrak dan dasar perhitungan akan menjadi penting untuk memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
