“Sebagai Babinsa Harusnya Mengedukasi!” Satpol PP Tegur Anggota TNI Saat Penertiban Kafe di Samarinda
SAMARINDA — Penertiban sebuah kafe di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa malam, 22 September 2026, diwarnai perdebatan antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan seorang anggota TNI yang diketahui bertugas sebagai Babinsa di wilayah tersebut.
Peristiwa itu kemudian terekam dalam video dan beredar di media sosial. Dalam rekaman, terjadi perbedaan pandangan antara Babinsa dan Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengenai penanganan tempat usaha yang sedang ditertibkan.
Petugas gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Satpol PP Kota Samarinda, unsur Satpol PP lainnya, Polri, serta personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
Penertiban dilakukan berkaitan dengan perizinan dan dugaan pelanggaran ketentuan usaha di lokasi. Dalam video yang beredar, Babinsa mempertanyakan tindakan petugas karena lokasi tersebut berada di wilayah binaannya.
Babinsa menjelaskan bahwa dirinya datang setelah menerima informasi dari pemilik kafe mengenai adanya keributan. Menurut penjelasan Dandim 0901/Samarinda, Kolonel Inf Arif Hermad, anggota tersebut datang untuk memantau situasi sekaligus membantu menjaga kondisi wilayah tetap kondusif.
Namun, ketika kegiatan penertiban berlangsung, pembicaraan antara Babinsa dan Kasatpol PP berkembang menjadi perdebatan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
Dalam rekaman yang beredar, petugas Satpol PP meminta Babinsa agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan usaha dan perizinan.
“Saya pernah menjadi camat dan memahami bagaimana Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bekerja di tengah masyarakat. Kalau ada warga yang menjalankan kegiatan tanpa izin, seharusnya diberikan edukasi agar mereka memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak,” ujar petugas Satpol PP dalam rekaman tersebut.
Babinsa kemudian menyampaikan bahwa keberadaannya di lokasi berkaitan dengan tugas menjaga situasi di wilayah binaannya. Ia juga mempertanyakan penertiban terhadap tempat usaha yang menurutnya menjadi lokasi masyarakat mencari nafkah.
“Di sini kan orang sedang mencari nafkah. Masa saya harus melarang mereka,” ujar anggota TNI tersebut.
Petugas Satpol PP kemudian menegaskan bahwa kegiatan penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari penghasilan. Menurutnya, usaha tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi aturan dan perizinan yang berlaku.
“Semua orang memang mencari nafkah, Pak. Kami tidak melarang. Tetapi kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku,” tegas petugas Satpol PP.
Perdebatan kemudian menyentuh persoalan kewenangan. Babinsa menyinggung wilayah binaannya, sedangkan Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas penegakan peraturan daerah.
Dalam laporan sejumlah media, personel Denpom VI/1 Samarinda yang berada di lokasi juga disebut menyaksikan perdebatan tersebut. Petugas Polisi Militer bahkan sempat mengingatkan anggota TNI yang bersangkutan agar menjaga nada bicara.
Dandim Minta Maaf
Peristiwa tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Komandan Kodim 0901/Samarinda, Kolonel Inf Arif Hermad.
Arif menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Samarinda atas kejadian yang melibatkan salah satu personelnya.
“Saya selaku Komandan Kodim 0901/Samarinda menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Samarinda apabila dalam pelaksanaan tugas di lapangan terdapat sikap, ucapan, maupun komunikasi dari anggota kami yang menimbulkan ketidaknyamanan atau kesalahpahaman,” kata Arif dalam keterangan tertulis Pendam VI/Mulawarman.
Arif menjelaskan, keberadaan Babinsa di lokasi pada awalnya bukan untuk mengikuti operasi penertiban Satpol PP. Personel tersebut datang setelah menerima laporan mengenai keributan di kafe.
Menurut Arif, Babinsa memiliki fungsi pembinaan teritorial dan pemantauan wilayah, sedangkan Satpol PP memiliki tugas dan kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah.
“Kami menghormati tugas dan kewenangan Satpol PP Kota Samarinda. Demikian juga kami akan melakukan evaluasi internal, agar komunikasi dan koordinasi personel kami di lapangan ke depan dapat berjalan lebih baik,” ujar Arif.
Anggota TNI Diperiksa Denpom
Dandim memastikan insiden tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf. Anggota TNI yang terlibat telah menjalani pemeriksaan internal di Kodim 0901/Samarinda dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Denpom VI/1 Samarinda.
Arif mengatakan pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran kejadian secara utuh. Pihaknya juga menyerahkan proses tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Kami menyerahkan proses pendalaman kepada pihak yang berwenang. Yang terpenting saat ini adalah menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memperbesar persoalan yang terjadi,” jelasnya.
Arif juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berkembang menjadi persoalan antarlembaga. Menurutnya, TNI dan Pemerintah Kota Samarinda memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi antarpersonel di lapangan.
Sementara itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. Proses pemeriksaan terhadap anggota TNI tersebut masih berjalan, sehingga kesimpulan mengenai pelanggaran maupun bentuk sanksi tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
