Komisi XII DPR Serap Aspirasi di Lampung dan Bangka Belitung untuk Penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan

0
IMG-20260718-WA0013

BANDAR LAMPUNG – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung guna menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kunjungan kerja di Provinsi Lampung berlangsung di Kantor PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Bandar Lampung, pada 8–10 Juli 2026. Rombongan dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan bersama sejumlah anggota Komisi XII, di antaranya Rusli Habibie, Cornelis, dan Rokhmat Ardiyan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), PT Bukit Asam Tbk, serta kalangan akademisi dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan Universitas Lampung (Unila). Kehadiran berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan sektor ketenagalistrikan nasional.

Ketua Tim Kunjungan Kerja, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan harus mampu menjawab tantangan perkembangan sektor energi, termasuk kebutuhan akan sistem kelistrikan yang modern, andal, dan berkelanjutan.

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menilai masukan dari kalangan akademisi memiliki peran penting dalam penyempurnaan regulasi. Menurutnya, revisi undang-undang diarahkan untuk mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang berkeadilan, terjangkau, andal, serta mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, mulai dari penguatan peran negara dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, peningkatan keandalan jaringan listrik, pemerataan akses energi, hingga percepatan transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Komisi XII DPR juga menyoroti besarnya potensi energi baru dan terbarukan di Pulau Sumatera yang diperkirakan mencapai sekitar 153 gigawatt. Namun, kapasitas pembangkit EBT yang telah terpasang di Provinsi Lampung saat ini masih berada pada kisaran 421 megawatt sehingga dinilai masih memiliki ruang pengembangan yang sangat besar.

PT PLN (Persero) menyampaikan dukungan terhadap penyusunan RUU tersebut sebagai landasan hukum untuk memperkuat sektor ketenagalistrikan nasional. General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, menegaskan komitmen PLN dalam menghadirkan pasokan listrik yang andal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Selain itu, penyempurnaan regulasi dinilai perlu mengakomodasi perkembangan teknologi kelistrikan modern seperti Battery Energy Storage System (BESS), smart grid, digitalisasi jaringan, serta penguatan sistem keamanan siber guna menghadapi tantangan masa depan.

Setelah kunjungan ke Lampung, Komisi XII DPR RI juga melanjutkan kegiatan serupa ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyerap aspirasi dari wilayah kepulauan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkaya substansi RUU sehingga mampu mengakomodasi kebutuhan daerah dengan karakteristik geografis yang berbeda.

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka. DPR RI menargetkan regulasi tersebut mampu memperkuat ketahanan energi nasional, mempercepat transisi menuju energi bersih, serta menjamin pemerataan akses listrik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *