Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Keadilan, Pengelolaan HGU dan HGB Idle Jadi Sorotan

0
1789621580387

JAKARTA – Reforma agraria dinilai perlu diarahkan untuk mewujudkan keadilan sekaligus memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Gagasan tersebut disampaikan dalam rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Reforma agraria juga dipandang perlu berjalan sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya mengenai pengelolaan sumber daya yang ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam praktiknya, masih terdapat persoalan terkait penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik serta kecemburuan sosial apabila tidak ditangani melalui kebijakan agraria yang adil dan transparan.

Karena itu, revisi regulasi di bidang agraria dinilai menjadi salah satu langkah yang perlu dikaji untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di masyarakat.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), terutama terhadap lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal atau berada dalam kondisi idle.

Lahan yang tidak digunakan dan tidak produktif dinilai perlu ditata kembali melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung produktivitas ekonomi.

Di sisi lain, kebijakan reforma agraria juga perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi.

Ketahanan pangan menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan. Perlindungan terhadap lahan sawah yang telah tersedia maupun pembukaan sawah baru di sejumlah wilayah menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan pangan dalam jangka panjang.

Namun, kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga tidak dapat diabaikan. Investasi merupakan salah satu komponen dalam mendorong aktivitas ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan produktivitas.

Tantangan tersebut menjadi semakin kompleks di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang relatif lebih siap dibandingkan sejumlah wilayah lainnya.

Dalam konteks tersebut, muncul gagasan mengenai perlunya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahannya untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain mendapatkan manfaat ekonomi dari pengembangan kawasan komersial maupun industri.

Mekanisme kompensasi tersebut dapat dikaji dalam skema antardaerah maupun antarprovinsi. Dengan pendekatan tersebut, daerah yang menjaga fungsi lahan pangan tetap memperoleh manfaat yang sepadan dari kebijakan pembangunan nasional.

Gagasan tersebut menempatkan reforma agraria bukan semata-mata sebagai persoalan redistribusi atau administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, ketahanan pangan, investasi, industrialisasi, dan pemerataan pembangunan.

Pengelolaan tanah yang transparan, produktif, serta berorientasi pada kepentingan publik diharapkan dapat mengurangi potensi konflik sekaligus memastikan sumber daya agraria memberikan manfaat yang lebih luas.

Pembahasan mengenai reforma agraria selanjutnya membutuhkan perumusan regulasi dan mekanisme pelaksanaan yang jelas, termasuk terkait pemanfaatan HGU dan HGB idle, perlindungan lahan pangan, kebutuhan kawasan industri, serta hubungan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan demikian, kebijakan agraria diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan investasi, ketahanan pangan, pemerataan pembangunan, dan tujuan kemakmuran masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *