Komisi X DPR Serap Masukan BPS Kalimantan Selatan untuk Penyempurnaan RUU Statistik

0
1783265590606

BANJARMASIN – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026), guna menyerap berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan revisi Undang-Undang tentang Statistik.

Kunjungan ini merupakan bagian dari proses legislasi DPR RI dalam memperkuat regulasi penyelenggaraan statistik nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan data, serta tantangan di era digital.

Dalam pertemuan tersebut, BPS Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi di lapangan. Salah satunya adalah masih adanya masyarakat yang enggan memberikan data karena alasan privasi dan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan informasi pribadi.

Selain itu, BPS juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam penyelenggaraan statistik nasional agar kualitas, akurasi, dan kredibilitas data semakin meningkat.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah perlunya peningkatan literasi statistik di tengah masyarakat. Menurut BPS, pemahaman publik mengenai pentingnya data yang akurat sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan sensus maupun berbagai kegiatan pendataan nasional.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan Panja Komisi X DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Statistik sehingga mampu menjawab tantangan penyelenggaraan statistik di era digital.

DPR RI berharap revisi Undang-Undang Statistik dapat memperkuat sistem statistik nasional, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pendataan, serta mendukung penyediaan data yang akurat, kredibel, dan berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional yang efektif dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *