Pemprov Jambi Kaji Rekrutmen CPNS Terbatas, Prioritaskan PPPK dan Efisiensi Anggaran
JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih mengkaji peluang pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara terbatas sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat ini pemerintah daerah lebih memprioritaskan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait batas belanja pegawai yang ditetapkan maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Menurut Al Haris, apabila seleksi CPNS dibuka, formasi yang akan diprioritaskan hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak, terutama guru pada mata pelajaran tertentu yang mengalami kekosongan akibat pensiun serta tenaga dokter spesialis yang masih sangat terbatas, seperti dokter spesialis bedah jantung.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang membatasi rekrutmen ASN pada formasi prioritas, yakni tenaga guru di daerah yang mengalami kekurangan, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang masih minim SDM, serta tenaga teknis yang dibutuhkan untuk mendukung program prioritas nasional.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa pemerintah saat ini fokus menyelesaikan proses penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK, termasuk sekitar 6.438 pegawai yang diproyeksikan menjadi PPPK paruh waktu.
Menurutnya, penyelesaian status tenaga honorer menjadi prioritas karena menyangkut kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Di sisi lain, kebutuhan anggaran untuk pengangkatan dan pembayaran gaji ribuan PPPK menjadi tantangan tersendiri yang harus dikelola secara cermat agar tidak membebani kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemprov Jambi menilai pembatasan rekrutmen CPNS merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran sekaligus reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ke depan, pemerintah daerah berharap kebijakan penataan ASN dapat berjalan seimbang antara kebutuhan pelayanan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah, sehingga rekrutmen pegawai baru dilakukan secara selektif, tepat sasaran, dan hanya untuk formasi yang benar-benar dibutuhkan.
