Imam Al-Ghazali dan Pelajaran Kekuasaan: Negara Bertahan dengan Keadilan, Bukan Sekadar Identitas
JAKARTA — Pemikiran Imam Al-Ghazali mengenai hubungan antara kekuasaan, keadilan, dan kemakmuran rakyat kembali relevan untuk direnungkan di tengah kehidupan politik dan pemerintahan modern.
Dalam karya Nasihat al-Muluk atau “Nasihat untuk Para Raja”, Al-Ghazali menempatkan persoalan keadilan sebagai salah satu prinsip penting dalam menjalankan kekuasaan. Karya tersebut memang termasuk dalam tradisi literatur mirrors for princes, yakni karya yang berisi nasihat moral dan pemerintahan bagi para penguasa.
Salah satu pelajaran yang kerap dikaitkan dengan pemikiran tersebut adalah bahwa keberlangsungan sebuah pemerintahan tidak semata-mata ditentukan oleh identitas atau simbol keagamaan penguasanya, melainkan juga oleh kemampuannya menegakkan keadilan, menjaga hak rakyat, serta menghadirkan kemaslahatan.
Dalam tradisi nasihat kepada para penguasa, pesan tersebut memiliki makna yang sangat kuat: kekuasaan tanpa keadilan berpotensi melahirkan kezaliman, sementara pemerintahan yang menjaga keadilan memiliki fondasi sosial yang lebih kuat.
Karena itu, identitas agama seorang pemimpin tidak seharusnya menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang merugikan rakyat. Sebaliknya, identitas dan nilai keagamaan semestinya tercermin dalam keberanian menegakkan keadilan, melindungi hak masyarakat, serta memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Pesan tersebut menjadi semakin penting ketika kekuasaan berhadapan dengan kepentingan pribadi, kelompok, keluarga, maupun jaringan politik. Seorang pemimpin dituntut mampu membedakan antara kepentingan kekuasaan dan kepentingan rakyat yang menjadi dasar legitimasi pemerintahan.
Keadilan juga tidak semestinya hanya berlaku kepada mereka yang memiliki kedekatan dengan penguasa. Hukum harus memiliki ukuran yang sama bagi masyarakat biasa maupun mereka yang memiliki jabatan, kekayaan, atau pengaruh politik.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan seorang pemimpin tidak cukup dilihat dari seberapa kuat simbol yang dibawanya, seberapa sering identitas keagamaan disebut, atau seberapa besar kekuasaan yang dimiliki.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah rakyat mendapatkan haknya, apakah hukum ditegakkan secara adil, apakah kekayaan negara dikelola untuk kepentingan masyarakat, serta apakah mereka yang lemah memperoleh perlindungan.
Al-Ghazali sendiri merupakan ulama dan pemikir Muslim abad ke-11 hingga awal abad ke-12 yang dikenal luas melalui karya-karyanya dalam bidang teologi, filsafat, etika, dan pemikiran politik. Nasihat al-Muluk merupakan salah satu karya berbahasa Persia yang berkaitan dengan nasihat bagi penguasa. Namun, kajian akademik juga mencatat bahwa tidak seluruh bagian teks yang beredar dengan nama Nasihat al-Muluk memiliki status atribusi yang sama kuat; bagian pertama secara umum lebih dapat dipercaya sebagai karya Al-Ghazali, sementara bagian lainnya diperdebatkan dalam kajian filologis.
Karena itu, pesan mengenai keadilan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai pembacaan atas gagasan dan tradisi pemikiran Al-Ghazali, bukan sebagai kutipan langsung apabila sumber teks aslinya tidak sedang ditampilkan.
Pada akhirnya, pesan moral yang dapat ditarik tetap relevan: agama tidak boleh dijadikan tameng bagi kesewenang-wenangan, dan kekuasaan tidak boleh dipisahkan dari kewajiban menegakkan keadilan.
Siapa pun yang memegang kekuasaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak rakyat. Sebab, ketika keadilan ditinggalkan, jabatan dan simbol apa pun tidak dengan sendirinya mampu menghapus penderitaan masyarakat.
Keadilan bukan sekadar slogan pemerintahan. Ia merupakan ukuran moral dari bagaimana kekuasaan digunakan dan untuk siapa kekuasaan tersebut dijalankan.
